RADAR BENGKULU, MANNA - Gagasan yang dicetus oleh Bupati Bengkulu Selatan memang luar biasa. Terbukti dari inovasi Daerah Bujian Dusun ini mendapatkan penghargaan dari Kementrian Hukum dan HAM, sebagai daerah yang selalu peduli dengan Hak Azazi Manusia(HAM) yang mementingkan kepentingan masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya dari Pemerintah.
Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,SE.MM menyampaikan penghargaan ini merupakan prestasi yang cukup membanggakan. Nantinya harus dipertahankan dan ditingkatkan sebab sistem kepemerintahan sudah sesuai dengan visi dan misi daerah yang bekerja memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
"Dengan semua program yang kita lakukan, alhamdulillah kita berhasil meraih penghargaan ini, nantinya kita juga akan terus berbenah melakukan yang terbaik untuk masyarakat, sehingga pemenuhan hak masyarakat bisa kita penuhi,"kata Gusnan melalui via telpon, Jumat(22/12).
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu: Investasi Turun, Fokus pada Pendidikan
Penghargaan ini langsung ditujukan kepada Bupati, sebab selama ini pemenuhan dan kewajiban HAM telah berjalan dengan baik. Dari program yang dijalankannya melalui Bujian Dusun, karena program itu banyak sekali HAK masyarakat yang terpenuhi.
Adapun yang disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkab Bengkulu Selatan, Hendry Wijaya Kusuma,SH mengatakan bahwa Bengkulu Selatan bukan hanya menerima penghargaan peduli HAM,tetapi Bengkulu Selatan menerima Indeks Reformasi Hukum dengan nilai A atau sangat baik
Artinya dengan indek reformasi hukum Bengkulu Selatan telah menginstrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
" Hal ini juga menunjukkan bahwa dari seluruh kajian - kajian hukum dan mengenai produk hukum daerah telah diakui, berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,dan ini harus kita pertahankan dengan produk hukum yang kita buat,"pungkas Hendry.(afa)
BACA JUGA:Empat Kecamatan di Bengkulu Selatan Sudah Bebas Mising Idar
BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Selatan Laksanakan Rapat TPKJM, Ini Tujuannya
Sepuluh kriteria penilaian yang menjadi indikator penilaian yakni:
1. Hak atas bantuan hukum
2. Hak atas informasi
3. Hak turut serta dalam pemerintahan