Khutbah Jumat: Fiqh Shalat Jumat yang Kadang Terabaikan

Kamis 10 Oct 2024 - 22:08 WIB
Reporter : Adam
Editor : Azmaliar

Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan dalam judul bab yang artinya:

“Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur, sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu.”

Kategori :