Khutbah Jumat: Fiqh Shalat Jumat yang Kadang Terabaikan

Kamis 10 Oct 2024 - 22:08 WIB
Reporter : Adam
Editor : Azmaliar

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:

“Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jumat, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jumat saat ini dan Jumat sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela). ” (HR. Muslim, no. 857)

Jamaah shalat Jumat yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …

Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah.

Dalam hadits disebutkan yang artinya:

“Barangsiapa berwudhu di hari Jumat, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR. An-Nasai, no. 1380; Tirmidzi, no. 497; Ibnu Majah, no. 1091).

Adab keempat: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk.

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

“Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jumat dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik yang artinya:

“Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua raka’at (tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah, pen).” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang diantara kalian menghadiri shalat Jumat dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan persingkatlah.” (HR. Bukhari, no. 930; Muslim, no. 875)

Adab kelima: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jumat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:

“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.”(HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).

Adab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jumat

Dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata yang artinya:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi, no. 514; Abu Daud, no. 1110. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Kategori :