Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Kaur Definitif Disetujui

Senin 07 Oct 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Hendri Fatria
Editor : Syariah M

RADAR BENGKULU, KAUR - Rapat Paripurna penetapan usulan calon pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Kaur definitif disetujui masa bakti 2024-2029 yang dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kaur, Senin 7 Oktober 2024.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kaur Januardi didampingi Wakil Ketua I Dian Sapta Nugraha SH, yang dihadiri Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH.Forkopimda, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Kaur.

Ketua DPRD Kabupaten Kaur Januardi menyampaikan, rapat paripurna penetapan usulan calon pimpinan DPRD Kaur yaitu Wakil Ketua II yakni Mardianto sesuai dengan surat rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sudah diterima, maka usulan pimpinan Wakil Ketua II telah disepakati dan disetujui.

   "Maka lengkap sudah unsur pimpinan DPRD Kaur masa bakti 2024-2029, untuk itu proses dalam pengawasan pembangunan di Kabupaten Kaur bisa berjalan dengan baik," sampainya.

BACA JUGA:Prosesi Ngaben Umat Hindu di Kaur Masih Dijalani

BACA JUGA:Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kaur Dilaksanakan Pertengahan Oktober 2024

Sementara Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur Ujang Julisman S.Sos,M.Si mengatakan, sudah sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku bahwa pengumuman penetapan usulan calon pimpinan DPRD Kabupaten Kaur masa jabatan 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

   "Bahwa surat rekomendasi dari PDIP sudah diterima dan diusulkan pada rapat paripurna DPRD Kaur, untuk itu diumumkan bahwa Wakil Ketua II DPRD Kaur Mardianto S.AP," jelasnya.

Berdasarkan Nomor :175/127/SETWAN.BPU/2024 berdasarkan,

1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: 

2. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang 

Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

 4. Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor 647 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. - 

Dengan memperhatikan,  

Kategori :