"Pengelolaan keuangan daerah harus memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan pada aturan, dan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Semua proses ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
Isnan menambahkan, dalam penyusunan APBD, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setiap tahun menerbitkan pedoman penyusunan anggaran yang harus diikuti oleh pemerintah daerah.
Pedoman ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga program-program yang dijalankan dapat bersinergi dalam mencapai tujuan nasional.
BACA JUGA:Inflasi Bengkulu Stabil, Deflasi Dorong Daya Beli Masyarakat
BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu Konfirmasi Data Tunggakan PKB ke Instansi Pemerintah di Kota Bengkulu
"Setiap tahun, Kemendagri mengeluarkan pedoman penyusunan APBD yang mencakup sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, prinsip-prinsip penyusunan anggaran, kebijakan teknis, serta hal-hal khusus lainnya. Ini menjadi panduan yang sangat penting bagi kita semua dalam menyusun APBD yang berkualitas."
Salah satu poin penting dalam sosialisasi ini adalah pengenalan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024, yang berfungsi sebagai pedoman utama dalam penyusunan APBD tahun 2025.
Permendagri ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun, membahas, dan menetapkan anggaran tahun mendatang.
Melalui pedoman ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menghasilkan APBD yang lebih terukur, transparan, dan fokus pada peningkatan pelayanan publik.
BACA JUGA:Putra Bengkulu Ukir Sejarah, Sultan Najamudin Terpilih Sebagai Ketua DPD RI 2024-2029
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi PPPK Tahun 2024, Ini Mekanismenya
"Permendagri ini memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana kita harus menyusun APBD. Mulai dari prinsip-prinsip dasar hingga hal-hal teknis yang harus dipatuhi. Dengan mengikuti pedoman ini, kita bisa memastikan bahwa anggaran yang kita susun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat."
Selain itu, Isnan juga berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan APBD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat memahami dan menerapkan pedoman tersebut dengan baik.
Kesalahan dalam penyusunan APBD harus dihindari agar proses pembangunan dapat berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi atau administrasi.
"Harapan kami, dengan sosialisasi ini, tidak ada lagi kesalahpahaman atau penafsiran yang keliru dalam proses penyusunan APBD 2025. Semua pihak harus bekerja sama dengan baik, agar penyusunan APBD dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan fokus pada pencapaian target pelayanan publik," ujar Isnan.