RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman memberi nila A untuk pelayanan publik yang diselenggrakan Pemkab Mukomuko tahun 2023. Nilai A merupakan katagori paling prestisius atau kualitas tinggi.
"Alhamdulillah, Kabupaten Mukomuko mendapat nilai A merupakan nilai tertinggi," ungkap Plt. Asisten II Setdakab Mukomuko, Dr. Bustari Maller, M.Hum, Selasa (19/12).
Ia mengatakan, nilai penyelenggara pelayanan publik tahun 2023 ini jauh meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu.
Artinya, penilaian penyelenggara pelayanan publik yang masih dinilai rendah pada tahun 2022, benar-benar menjadi perhatian Pemkab Mukomuko. Sehingga menjadi pemicu untuk meningkatkan pelayanan.
"Nilai A pada kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan Ombudsman tahun 2023 ini, menjadi bukti ada perbaikan pelayanan yang dilakukan oleh Pemkab Mukomuko. Sehingga nilai jauh meningkat dibandingkan tahun 2022 lalu," papar Bustari.
BACA JUGA:Danrem Gamas Resmikan Dua Koramil Baru di Mukomuko
Diungkapkan Bustari, dari 7 OPD dan unit OPD yang menjadi objek penilaian Ombudsman, perolehan nilai, semuanya meningkat. Sehingga total yang diperoleh Pemkab Mukomuko 90,02.
Lembaga pemerintah atau BUMN dan BUMD yang mendapat nilai 88.00 sampai 100 itu termasuk kualitas tinggi atau A.
"Penilaian dilaksanakan Ombudsman pada periode Juni sampai Oktober 2023," demikian Bustari.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penilaian Ombudsman tahun 2022 berikut total nilai yang diperoleh 7 lembaga pemerintahan Pemkab Mukomuko:
1. DPMPPTK (sekarang DPMPTSP) - 80,02
2. Disdukcapil - 72,69
3. Dinas Pendidikan - 56,12
4. Dinas Kesehatan - 53,42
5. Dinas Sosial - 51,9