Jasa Raharja dan Stakeholder Tanda Tangani Komitmen Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB

Senin 23 Sep 2024 - 07:58 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : syariah m

radarbengkulu.bacakoran.co Jakarta – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menandatangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu (18/09/2024).

 

Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan dalam rangka implementasi Opsen PKB dan BBNKB yang akan efektif mulai 5 Januari 2025. Ketentuan ini tertuang  dalam Pasal  191  ayat  (1)  Undang-Undang  No.  1  Tahun  2022  tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD).

BACA JUGA:Sinkronisasi Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkab BU Sambut Tim UKPBJ Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA:Rivan A. Purwantono Paparkan Sejumlah Inisiatif Strategis Jasa Raharja di Depan Komisi VI DPR RI

Dewi menyampaikan bahwa Jasa Raharja siap berkolaborasi dan mendukung berbagai upaya untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan tersebut. “Jasa Raharja berkomitmen penuh dalam mendukung setiap langkah yang diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PKB dan BBNKB,” ujarnya.

 

Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menyebutkan bahwa Opsen PKB dan BBNKB merupakan regulasi yang memberikan efisiensi dan kemudahan, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran terkait sinergi pemungutan Opsen serta surat perihal percepatan sinergi Opsen.

 

“Satu hal yang perlu dipersiapkan adalah bagaimana implementasinya nanti. Langkah-langkah konkret Pemda dan stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan yang bersumber dari Opsen PKB maupun BBNKB ini harus dipikirkan matang-matang,” imbuh Horas.

 

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyatakan bahwa Opsen adalah kebijakan atau skema bagi hasil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang dibuat lebih sederhana.

BACA JUGA:5 Game PC Seru untuk Dimainkan Bersama Kekasih, Meski Jauh Akan Terasa Dekat

BACA JUGA:Bupati Kaur Apresiasi Pelayanan Ibadah Haji Kaur Tahun 2024 Terjadi Kenaikan Indeks Kepuasan

Menurutnya, PKB dan  BBNKB  merupakan salah satu  penerimaan  terbesar bagi pemerintah provinsi. Namun, berdasarkan data, masih ada sekitar 53 juta kendaraan bermotor atau 47 persen yang belum membayar pajak. “Dengan adanya Opsen, sekarang pemerintah kabupaten/kota harus lebih aktif dalam merealisasikan pajak tersebut. Ini membutuhkan kolaborasi dan upaya yang intensif,” ujar Luky. 

Kategori :