RADAR BENGKULU, SELUMA - Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, Jumat (20/9) memimpin pemusnahan ratusan barang bukti (BB) yang berasal dari 34 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkcraht.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kejari Seluma dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M. Si, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tais, Mince Setiawaty Ginting, SH, M.Kn, dan Kasat Resnarkoba Polres Seluma, Iptu. Hengky Noprianto, SH.
" Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun. Biasanya dilakulan sebanyak dua kali," sampai Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, M.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan yang pertama dilakukan tahun ini, dan selanjutnya akan kembali dilakukan pemusnahan pada akhir tahun, yakni Desember 2024.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan. Baik itu tindak pidana narkotika, kekerasan seksual, maupun tindak pidana umum lainnya" sampainya.
BACA JUGA:Masa Jabatan 930 Anggota BPD di Kabupaten Seluma Diperpanjang 8 Tahun
BACA JUGA:109 Peserta Ikuti Pembekalan dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
Disebutkannya, berkas perkara pidana yang barang buktinya dimusnahkan yakni narkotika sebanyak 9 perkara, dengan jumlah ganja sebanyak l 49,79 gram dan sabu sebanyak 0,18 gram.
Selanjutnya pidana Undang Undang Kesehatan, berupa obat merk Samcodin sebanyak 1 perkara dengan total sebanyak 5 Keping, perkara pidana pencurian sebanyak 7 perkara, perkara pidana Undang-Undang Tindak Pidana Perlindungan anak dan kekerasan seksual sebanyak 9 perkara.
Lalu, perkara minyak dan gas bumi sebanyak 2 perkara, perkara pembunuhan sebanyak 2 perkara, perkara penganiayaan sebanyak 3 perkara dan perkara lalu lintas sebanyak 1 perkara.