"Penafian hak-hak masyarakat adat adalah sumber konflik tenurial di daerah. Perda inilah kelak yang jadi upaya penyelesaian sederet konflik terkait keberadaan masyarakat adat, salah satunya bisa berkaitan dengan agraria," kata Fahmi.
Sementara itu, Bupati Seluma Seluma Erwin Octavian berharap setelah adanya pengakuan terhadap lima komunitas masyarakat adat serawai ini yang merupakan mandat dari Perda Kabupaten Seluma Nomor 03 Tahun 2022, bisa memberi manfaat baik bagi komunitas masyarakat adat di Kabupaten Seluma.
“Semoga apa yang telah dilakukan membuahkan hasil yang baik. Saya merasa bangga dan berterimakasih kepada para pihak yang ikut membantu mengawal agenda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Seluma karena hal ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Seluma “Beragama dan Berbudaya”, “katanya.