Jadi Contoh Baik, Pemkab Seluma Akui 5 Komunitas Adat
Bupati Seluma Erwin Octavian yang mau membantu percepatan pengakuan komunitas adat di Seluma--
RADAR BENGKULU - Sebanyak lima komunitas adat Serawai di Kabupaten Seluma resmi mendapat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Seluma.
Melalui Surat Keputusan Bupati Seluma pada Selasa, 17 September 2024. Keputusan ini menjadi contoh baik mengenai kebijakan pemerintah daerah yang mau menjaga, mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat di daerahnya.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif Bupati Seluma Erwin Octavian yang mau membantu percepatan pengakuan komunitas adat di Seluma," kata Ketua Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu Fahmi Arisandi.
Ada pun kelima komunitas yang telah mendapat pengakuan itu yakni, komunitas adat Serawai Napal Jungur, Serawai Pasar Seluma, Serawai Arang Sapat, Serawai Lubuak Lagan, dan Serawai Semidang Sakti Pring Baru.
"Di Seluma, ada 19 komunitas yang tercatat di AMAN. Namun di tahap awal ini, ada lima dulu yang disahkan mengingat kelengkapan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Panitia Masyarakat Adat Kabupaten Seluma masih sedang beproses di komunitas-komunitas lainnya, “kata Fahmi.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Segera Bentuk Fraksi dan Panitia Kerja
BACA JUGA:Serahkan Alat Pertanian, Gubernur Rohidin Komitmen untuk Kemajuan Petani Bengkulu
Pijakan Penting Penyelesaian Konflik
Sejak tahun 2020, inisiatif Pemkab Seluma untuk mendorong peraturan yang mengakui dan melindungi masyarakat adat telah bergulir. Sampai kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Prosedur dan Mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma dalam rapat paripurna DPRD pada Oktober 2021.
Dengan begitu, Kabupaten Seluma, menjadi daerah ketiga setelah Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong, yang telah menjalankan mandat konstitusi untuk memiliki peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat.
"Ini akan menjadi pijakan penting sekaligus bukti peran aktif pemerintah daerah dalam mengakui dan melindungi masyarakat adat di wilayahnya," kata Fahmi.
Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dalam instrumen hukum, adalah syarat krusial bagi keberadaan komunitas adat di suatu daerah. Sementara di sisi lain, ketidaktahuan, rendahnya iktikad politik dan lemahnya keberpihakan dari eksekutif dan legislatif di daerah terhadap masyarakat adat, kerap membuat pengakuan ini menjadi lamban dan bahkan tak pernah sampai menjadi sebuah produk kebijakan.
BACA JUGA:Jasa Raharja Bersama Astra Honda Motor Bengkulu Gelar Sosialisasi Safety Riding
BACA JUGA:Kriteria Pjs Bupati Mukomuko yang Menjadi Harapan, Kadis TPHP M. Rizon Masuk Katagori