RADAR BENGKULU, ARGA MAKMUR - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara memastikan kasus dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta Dana Donasi dari perusahaan tambang batu bara yang dilaporkan masyarakat Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu akan segera diusut.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Pradana Probo Setyarjo SE, SH, MH melalui Kasi Intelijen Ekke Widoto Khahar SH, MH.
"Kami segera usut atas laporan dugaan (Lapdu) dari masyarakat yang telah kami terima," ucapnya.
BACA JUGA:Polemik PT Agricinal Dengan Masyarakat Makin Tidak Baik
BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan PADes, Kades Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara
BACA JUGA:HUT ke-73, Bupati Apresiasi Transmigran Sukses Berintegrasi dan Berikan Kontribusi
Ekke pun menjelaskan, Kejari Bengkulu Utara berkomitmen untuk menerima semua lapdu dari masyarakat dan menindaklanjutinya. Apabila nanti dalam penyelidikan ditemukannya unsur tindakan pidana, maka terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Kami wajib menerima laporan masyarakat dan menindaklanjutinya. Apa bila nanti dalam penyelidikan ditemukan perbuatan melawan hukum atau tindakan korupsi, maka kita akan proses sesuai aturan," jelas Ekke. (bri)