MANAJEMEN PT Antam kurang tidur hari-hari ini: seharusnya. Dalam 12 hari ini PT Antam harus memutuskan: mau damai atau tetap tidak mau bayar utangnya.
Anda sudah tahu: Budi Said, pengusaha real estate Surabaya membeli emas Antam sebanyak 6 ton. Selama tahun 2018. Budi merasa Antam kurang kirim 152 kg. Senilai Rp 1,1 triliun.
Mereka beperkara. Putusan pengadilan sudah final: angka itu jadi utang PT Antam yang harus dibayar ke Budi. Antam tidak mau membayar. Bahkan merasa kelebihan kirim 152 kg (lihat Disway kemarin).
Budi Said mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta. Pekan lalu. Sekitar 12 hari lagi pengadilan harus memutuskan: homologasi (damai) atau PT Antam dinyatakan masuk proses PKPU.
Tentu PT Antam punya pengacara. Perkara PKPU sangat rumit untuk ditangani sendiri oleh direksi BUMN itu. Melelahkan. Dikejar-kejar waktu.
Bagian hukum sebuah perusahaan tidak pernah disiapkan untuk menghadapi perkara PKPU. Perusahaan yang menghadapi masalah seperti Antam harus menunjuk pengacara khusus: yang berpengalaman menangani PKPU.
Antam sudah mengangkat pengacara khusus itu: Fernandes Raja Saor dari Riki & Fernandes Partnership Law Firm. Saya belum kenal pengacara lulusan UI untuk S-1 dan S-2 hukumnya ini.