Saya dengar Fernandes sukses menangani perkara PKPU yang dihadapi PT Waskita Karya. Fernandes bisa membuat penggugatnya menarik gugatan.
Sukses itu pula yang menjadi pertimbangan PT Antam memilihnya di perkara melawan Budi Said sekarang ini. Kantor pengacara ini baru didirikan tahun 2014 tapi sudah punya kantor di Singapura. Riki Susanto SH adalah partnernya.
Mungkinkah kali ini Fernandes juga berhasil membuat Budi Said menarik ''gugatannya''?
Mungkin saja. Tergantung sikap direksi PT Antam. Tentu harus ada negosiasi. Itu menyangkut sejumlah pengeluaran. Besar. Belum tentu direksi mau dan bisa. Pun belum tentu Budi mau menerimanya.
Bisa juga Budi mencabut gugatan lewat tekanan dan ancaman. Itu pun kalau bisa. Kalau Budi tidak punya backing. Atau backing itu kalah kuat.
Kalau perkara PKPU ini tidak bisa dicabut pilihan tinggal dua: damai (homologasi) atau masuk proses pailit. Semua harus diputuskan dalam 12 hari ini.
Biar pun sudah punya pengacara direksi Antam harus tetap intens terlibat. Dalam perkara PKPU direksi tidak bisa ngotot ''pokoknya kita tidak salah''. Atau ''yang jahat itu mereka''. Atau ''hakim masuk angin''.
Saya tahu dirut Antam yang sekarang adalah orang hebat. Khususnya di bidang manajemen. Juga di bidang pertambangan. Ia puluhan tahun memimpin perusahaan asing bidang pertambangan. Lurus. Tidak mau pakai jalan yang di luar hukum dan peraturan.