Upaya Diversi Gagal, Kasus Penganiayaan Berat Terhadap 2 Petani Lanjut ke Persidangan

Sabtu 14 Sep 2024 - 21:35 WIB
Reporter : Ahmad Ridwanto
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU, SELUMA - Sistem peradilan anak mulai digelar Pengadilan Negeri Tais, dalam menyelesaikan perkara penganiayaan berat yang dilakukan seorang remaja.

Untuk diketahui, remaja tersebut merupakan anak kandung dari Almarhum Ardan, warga Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur, yang terlibat perkara kasus penganiayaan berat terhadap 2 orang petani, dan 2 anggota Polres Seluma.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma Eko Darmansyah,   dalam diversi yang digelar pada Jumat siang (13/9/2024) pada pukul 14.00 WIB, merupakan upaya mediasi pada pokok perkara pertama, yakni penganiayaan berat yang dilakukan anak remaja, terhadap 2 orang petani kopi yakni Mulyadi (51) dan Indi (35), warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur pada akhir Juli lalu.

Kendati tak dihadiri pihak kedua korban, namun jalannya diversi yang dihadiri perwakilan Bapas, penasehat hukum anak pelaku dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindugan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Seluma.

Diversi yang diketuai Hakim Tunggal Murniawati Priscillia Djaksa Djamaluddin, SH. MH ini berlangsung singkat, lantaran pihak keluarga korban sebelumnya bersikukuh tidak ingin berdamai, dan ingin melanjutkan perkara hukumnya di pengadilan.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Akan Bagikan SK PPPK Formasi 2023, 98 Pegawai Siap Diangkat

BACA JUGA:Supervisi Program Pokok PKK, Ibu-Ibu Diajak Kompak

" Ini upaya diversi kita lakukan, tapi karena tidak ada kata mufakat untuk berdamai dari pihak korban, jadi kasus ini lanjut ke persidangan," terang Eko Darmansyah.

Lanjutnya, rencana sidang perdana nantinya akan digelar agenda langsung pembuktian, pada Selasa pekan depan pada tanggal 17 September 2024.

Lantaran menerapkan sistem peradilan anak, ditargetkan putusan vonis akan dilakukan dalam bulan ini.

"Sistem peradilan anak memang sedikit lebih cepat, kita targetkan bulan ini sudah putus vonisnya. Dan rencana sidang perdana diagendakan tadi hari Selasa pekan depan, 17 September," ucapnya.

Sementara itu, usai mengikuti diversi anak, pelaku anak ini langsung diberangkatkan ke Kota Bengkulu untuk dipertemukan dengan adik kandungnya  yang kini telah bersekolah kembali, sejak dititipkan di panti asuhan Yayasan Abi Umi Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Untuk diketahui, kasus penganiaan berat yang dilakukan anak remaja  dan ayahnya Ardan terhadap 2 orang petani tersebut, terjadi pada awal bulan Agustus lalu, di kawasan areal perkebunan kopi Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara.

BACA JUGA:Supervisi Program Pokok PKK, Ibu-Ibu Diajak Kompak

BACA JUGA:Bupati Janji Perjuangkan Merdeka Sinyal Desa Kuti Agung

Kategori :