Karena itu bisa menunjukkan asumsi keberpihakan kepada salah satu calon . Oleh karena itu Arif meminta agar ASN dapat menahan diri dalam Pilkada untuk tidak menunjukkan dukungan pada calon peserta Pemilu .
ASN adalah abdi negara , ketika tidak menunjukkan netralitas dalam Pemilu , akan mempengaruhi statusnya sebagai abdi negara .
Apalagi tambahnya, ASN yang memiliki jabatan tertentu yang menggunakan kewenangannya dalam mempengaruhi jajaran ASN di bawahnya . Terlebih jika menggunakan fasilitas negara demi memuluskan kepentingan si calon .
BACA JUGA:Golkar Ajukan Empat Nama untuk Calon Ketua DPRD Provinsi Bengkulu ke DPP
“Kedapatan dengan kami (Bawaslu) atau ada laporan dan jika terbukti benar, maka Bawaslu akan meneruskan ke Komisi ASN. Jika masuk ke ranah pidana , laporan akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu," imbuhnya
Sejumlah pelanggaran yang dianggap tidak menunjukkan netralitas ASN lainnya antara lain adalah ikut sebagai peserta Kampanye dengan mengerahkan ASN , menghadiri deklarasi bakal pasangan calon dengan atau tanpa atribut, menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan pertemuan parpol, atau mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan calon.
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Bawaslu melakukan pengawasan dengan strategi pencegahan baik melalui surat himbauan dan kegiatan sosialisasi , pencegahan langsung hingga kepada tindakan pelanggaran.