Pelamar PPPK Guru 22024 di instansi daerah wajib untuk mempunyai kualifikasi pendidikan minimal lulusan S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik yang sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2024.
Kualifikasi pendidikan minimal di atas dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, dengan ketentuan:
1. Pelamar minimal guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat minimal lulusan SMA/sederajat yang sudah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun
2. Apabila pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat tersebut lolos di seleksi PPPK 2024, maka instansi wajib untuk meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang S1 atau D4.
Penyandang disabilitas pelamar PPPK Guru 2024 akan dikenakan syarat, sebagai berikut:
1. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK Guru Seni Budaya Keterampilan.
2. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
3. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris
Itu dia informasi terkait kategori guru yang masuk ke dalam prioritas seleksi PPPK 2024 lengkap dengan syaratnya. Semoga membantu!