Syarat PPPK Guru 2024
Sementara itu, berikut ini ada syarat khusus PPPK Guru 2024 yang sesuai dengan KepmenPANRB No 348 Tahun 2024, meliputi:
Pelamar adalah:
1. Pelamar prioritas
2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)
3. Guru non-ASN di instansi daerah
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikburistek
Pelamar prioritas sendiri merupakan peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas di seleksi PPPK Guru tahun 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru periode sebelumnya.
Lalu, untuk Guru eks THK-II ini adalah pegawai yang telah terdaftar di pangkalan data eks THK-II pada BKN serta masih aktif mengajar di instansi pemerintah.
Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:
1. Guru non-ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek serta masih aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
2. Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah
Pelamar PPPK JF Guru hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat ia mengajar saat mendaftar.
Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah ataupun sekolah swasta disyaratkan untuk memiliki surat izin melamar pada seleksi PPPK Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Lakukan Otomatisasi Data Penerima Kartu Indonesia Pintar
BACA JUGA:Untar Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital