Tahun 2025 Anggaran Kesejahteraan Guru Naik
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen GTK Kemendikdasmen) Nunuk Suryani --Istimewa--
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen GTK Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru, baik ASN, honorer, maupun swasta.
Hal ini dapat dilihat dengan kenaikan anggaran yang khusus dialokasikan untuk hal ini pada 2025 mendatang.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, anggaran untuk kesejahteraan guru yang sebelumnya Rp 64,9 triliun meningkat sebesar Rp 16,7 triliun.Sehingga pada tahun mendatang, seluruh guru dapat menikmati berbagai manfaat peningkatan kesejahteraan dengan total anggaran Rp 81,6 triliun.
Lebih lanjut Nunuk mengatakan bahwa kenaikan anggaran ini dipergunakan untuk sekitar 4,2 juta guru di seluruh Indonesia. Dari keseluruhan guru tersebut, sebanyak 1,3 juta diantaranya sudah bersertifikat, tetapi 1,6 juta masih belum tersertifikasi.
BACA JUGA:Ini Dia Syarat dan Kriteria Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2024, Dibuka Hingga 20 Desember
BACA JUGA:Mendikdasmen: Guru PPPK Akan Mengajar di Sekolah Swasta Mulai Tahun 2025
Katanya, kepemilikan sertifikasi ini sangat penting. Ini mengingat Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Hari Guru Nasional (HGN) lalu mengatakan bahwa kenaikan tunjangan ini untuk guru yang telah tersertifikasi.
"Kita punya guru 2,9 juta yang 1,3 saja sudah sertifikasi, (sedangkan) yang 1,6 belum," papar Nunuk kepada wartawan di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2024.
Untuk itu, pihaknya akan menyelesaikan target 600 ribu guru tersertifikasi pada 2025, sehingga bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta untuk honorer dan swasta. Sedangkan guru ASN dan PPPK mendapatkan peningkatan tunjangan sebesar 1 kali gaji.
"Penambahan anggaran sampai Rp 16,7 triliun digunakan untuk 600 (ribu guru bersertifikasi). Itu diusahakan kementerian," ungkap Nunuk.
"Paling tidak guru-guru honorer, guru-guru swasta itu bisa menikmati kesejahteraan kalau dia punya sertifikasi," imbuhnya.
Pihaknya juga akan memberikan beasiswa bagi guru yang belum memiliki ijazah D-4 atau S-1. Hal ini sebagai syarat agar guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
BACA JUGA:Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Segera Diberlakukan 2025
BACA JUGA:Menko AHY Serukan Peningkatan Kualitas Pendidikan untuk Indonesia Emas 2045