"Pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota ini adalah tahapan penting. Kami akan memeriksa dengan seksama keabsahan berkas yang telah diserahkan. Setelah proses ini selesai, kami akan menetapkan pasangan calon secara resmi pada 22 September 2024 mendatang," ungkap Rayendra Pirasad.
BACA JUGA:Wartawan Sempat Dilarang Meliput Pelantikan 25 DPRD Kaur Tepilih
Pendaftaran ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bengkulu. Pasangan Benny-Farizal dengan dukungan yang kuat dari partai pengusung serta simpatisan, kini menunggu proses verifikasi dari KPU untuk melanjutkan langkah mereka dalam Pilkada 2024. Dukungan dari partai besar serta antusiasme masyarakat menjadi modal penting bagi mereka dalam mewujudkan visi dan misi mereka bagi Kota Bengkulu.
Dengan proses yang berjalan lancar, pasangan ini kini tinggal menunggu hasil dari verifikasi berkas yang telah diserahkan. Mereka berharap dapat melangkah ke tahap selanjutnya dengan kepercayaan penuh dari masyarakat dan semua pihak yang mendukung mereka.
September 2024 akan menjadi momentum penting dimana mereka akan mengetahui hasil dari proses ini dan melangkah lebih jauh dalam perjuangan mereka menuju kursi kepemimpinan di Kota Bengkulu.