RADAR BENGKULU MUKOMUKO - Tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Mukomuko sudah usai setelah dibuka selama 3 hari mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
Diketahui ada 4 bakal pasangan calon (Paslon) yang sudah mendaftar ke KPU Mukomuko. Hari pertama yaitu Paslon Edwar-Ruslan, kemudian di hari terakhir 3 Paslon yang melakukan pendaftaran yakni pagi hari Sapuan-Wasri, siang Renjes-Rismanaji, dan sorenya Paslon Huda-Rahmadi.
Dari rangkaian pendaftaran bakal Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko yang dilaksanakan oleh KPU Mukomuko, ada beberapa yang menjadi sorotan.
Pertama soal karpet merah penyambutan bakal Paslon yang ada perbedaan pada saat hari pertama pendaftaran dan hari terakhir pendaftaran.
BACA JUGA:Langkah Tegas, BKD Mukomuko Uji Petik Penghitungan Pajak Parkir Kendaraan di Pabrik CPO
BACA JUGA:Renjes-Rismanaji Mendaftar ke KPU Membawa Simpatisan dari 2 Titik Berbeda
Karpet merah yang menyambut kedatangan Edwar-Ruslan terpantau lebih panjang nyaris sampai ke tepi jalan di lingkungan Pemkab Mukomuko. Sementara pada hari terakhir, dimana ada 3 Paslon yang mendafatar, karpet merah penyambutan hanya sepanjang sekitar 5 meter dari pintu masuk tenda pendaftaran.
Soal karpet merah, anggota KPU Mukomuko, Deny Setiabudi mengatakan, KPU Mukomuko menyediakan fasilitas yang sama bagi setiap Paslon yang mendafatar.
Soal karpet merah yang lebih panjang pada hari pertama pendaftaran itu, disediakan secara mandiri oleh tim dari Paslon.
"Mereka (tim Paslon) menambah mandiri. Kami juga tidak bisa melarang. Setelah mereka mendaftar, mereka langsung bawa pulang karpet merahnya. Intinya fasiltas yang kami sediakan setiap bakal Paslon, itu sama tidak ada perbedaan," tegas Deny.
Yang juga menjadi sorotan sejumlah pihak yaitu absensi ketua dan sekretaris pengurus partai politik (Parpol) pengusung yang dilakukan oleh Ketua KPU Mukomuko, Marjono pada saat memberikan sambutan dalam rangkaian acara pendaftaran.
Pada hari pertama, Ketua KPU Mukomuko tidak mengabsen atau memastikan kehadiran ketua serta sekretaris pengurus Parpol. Padahal, diduga, saat prosesi pendaftaran, ada ketua dan sekretaris Parpol yang tidak berada di lokasi pendaftaran.
BACA JUGA:Ini Kabar Terbaru Proyek Ruang Terbuka Hijau Dinas LH Mukomuko
BACA JUGA:Daftar Pertama Pilkada Mukomuko, Edwar-Ruslan: Kami Sudah Sangat Siap, Tidak Bagus Menunda-nunda
Untuk diketahui, pada hari pertama proses pendaftaran, Ketua KPU Mukomuko, Marjono langsung membacakan kata sambutan yang materinya poin-poin yang menjadi ketentuan persyaratan pencalonan dengan dasar hukum yang berlaku.