Kadis PMD memastikan surat keterangan pengunduran diri Rismanaji sebagai Kades Tunggal Jaya akan diproses cepat. Mengingat surat tersebut dibutuhkan untuk dokumen pencalonan yang bersangkutan.
"Tentu akan kita proses cepat sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," demikian Ujang.
Seperti diketahui, kader PKB yang juga anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024, Renjes Zaetheddy menggandeng Kades Tunggal Jaya, Rismanaji untuk maju sebagai Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko pada Pilkada 2024.
Duo R atau Renjes-Rismanaji sudah mendapat dukungan atau persetujuan B1-KWK dari Partai Hanura dan PKB. Kolaisi atau gabungan Parpol tersebut sudah lebih dari cukup untuk mengusung Renjes-Rismanaji sebagai kontestan Pilkada Mukomuko kali ini.
Renjes-Rismanaji dikabarkan akan mendaftara ke KPU Mukomuko pada hari terakhir pendaftaran, Kamis, 29 Agustus. Ini disampikan anggota KPU Mukomuko, Deny Setiabudi.
"Konfirmasi dari LO (narahubung) Renjes-Rismanaji akan mendaftar tanggal 29 Agustus," singkat Deny.