RADAR BENGKULU, MANNA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF).
Yang mana regulasi tentang JF telah melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi.
Yang mana dalam penyederhanaan birokrasi nantinya dilakukan sesuai dengan Transformasi organisasi sesuai dengan PermenPANRB nomor 25 tahun 2021, Transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur PermenPAN RB nomor 17 tahun 2021 dan transformasi sistem kerja KemenpanRB nomor nomor 7 tahun 2022.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Suwito,S.Sos.MM menyampiakan hal ini dilakukan untuk memastikan transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.
BACA JUGA:Walupun Tidak Menjabat Ketua DPRD BS, Persoalan SMKS Aisyiyah Manna Tetap Lanjut
BACA JUGA:Dinkes Ciptakan Inovasi Sesuai SK Empat Menteri
"Yang harus kita ketahui bahwa JF merupakan jabatan karir ASN yang bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan,yang mana kategori keahlian itu ada beberapa jenjang yaitu ahli pratama,muda,madya dan utama,sedangkan katagori keterampilan ada jenjang pemula,terampil,mahir dan penyedia,"ungkap Suwito dihadapan seluruh pejabat diaula Sekretariat Senin (25/08).
Sesuai Peraturan Menteri PANRB No 1 tahun 2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.
Diungkapkan, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit. “Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat.
Selain itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.
BACA JUGA:Soal Jembatan Sekunyit yang Ambles, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Lakukan Ini
BACA JUGA:Ini Tujuan Polsek Kota Manna Laksanakan Coffee Morning
"Sehingga nantinya para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja, Penataan JF ini kita lakukan untuk meningkatkan profesionalisme pejabat tersebut dalam menjalankan tugasnya, selain itu untuk efesiensi dan efektivitas untuk pengolahan SDM aparatur di Bengkulu Selatan,dan terkahir pembangunan karir,dengan memberikan kesempatan pengembangan karir sesuai kebutuhan organisasi," pungkas Suwito.