RADAR BENGKULU, BENTENG - Dinas Sosial dan Disdukcapil Bengkulu Tengah (Benteng) bekerjasama dengan Kejari Benteng menggelar penandatanganan kerjasama penggunaan sistem Aplikasi Legalitas Anak (Si Galak) dalam rangka untuk membuat legalitas akta kelahiran anak dan kartu indentitas anak (KIA) dalam pendampingan hukum oleh Kejari Benteng.
Penandatangan kerjasama dilakukan oleh PJ Bupati Benteng Dr.Heriyandi Roni,M.Si dengan Kepala Kejari Benteng Dr.Firman Halawa,SH,MH.
Dijelaskan PJ Bupati, kabupaten Benteng adalah satu-satunya daerah di Provinsi Bengkulu yang memiliki aplikasi si Galak untuk mempermudah dan membantu legalitas akte kelahiran anak dan KIA.
"Pemkab dan Kejari mengimbau masyarakat Benteng yang belum memiliki akta kelahiran anak dan KIA untuk dapat membuatnya melalui kejari, Dinsos, maupun Dukcapil," tegasnya.
BACA JUGA:Sudah Lulus PPPK Tetap Boleh Ikut Tes CPNS Tanpa Perlu Mundur dan Takut Dipecat, Ini Syaratnya
Dijelaskan dia, Pemkab Benteng telah memiliki sistem aplikasi untuk semua anak yang membutuhkan akta kelahiran maupun KIA dalam memenuhi hak sebagai warga negara Indonesia yang baik.
"Membuat akte kelahiran anak maupun KIA melalui aplikasi di Galak tidak dipungut biaya atau gratis," tegasnya.