RADAR BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu membuka 200 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam seleksi tahun 2024 dengan 4 formasi khusus disediakan bagi pendaftar penyandang disabilitas. Selebihnya, formasi ini terbuka untuk masyarakat umum di Provinsi Bengkulu, memberikan kesempatan luas bagi mereka yang berminat menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengungkapkan, dari total formasi yang tersedia, 2 persen diantaranya dialokasikan untuk penyandang disabilitas.
"Ada 4 formasi yang memang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS 2024 ini," ujar Gunawan Rabu, 21 Agustus 2024.
Formasi untuk penyandang disabilitas tersebut meliputi empat jabatan penting dengan berbagai kualifikasi pendidikan.
BACA JUGA:Kawasan Danau Dendam Tak Sudah Dirancang Jadi Ruang Rekreasi Budaya yang Harmonis dengan Alam
BACA JUGA:Dorong Pengembangan Ekonomi Rumah Tangga, Gelar Pelatihan dan Bantu Alat Produksi
Pertama, jabatan Arsiparis Terampil yang mensyaratkan lulusan DIII Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan, Kearsipan, Administrasi Negara, atau Teknologi Informasi.
Kedua, jabatan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pratama dengan kualifikasi pendidikan S1 Administrasi Bisnis, Akuntansi, Ekonomi, Keuangan Islam, Hubungan Internasional, Hukum, Ekonomi, atau Perencanaan Wilayah.
Selanjutnya, jabatan Penyuluh Sosial Ahli Pratama yang membutuhkan lulusan S1 Sosiologi atau Kesejahteraan Sosial.
Terakhir, jabatan Perancang Aturan Perundang-undangan Ahli Pratama yang mensyaratkan S1 Hukum.
BACA JUGA:Kecelakaan Sepeda Motor: 1 Meninggal, yang Lain Luka-Luka
BACA JUGA:Ini Dia Daftar OPD Pemenang Lomba HUT RI di Pemkab Seluma
Setiap formasi disabilitas ini akan ditempatkan di berbagai instansi pemerintahan di Provinsi Bengkulu. Satu orang akan ditempatkan di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) untuk jabatan Arsiparis Terampil. Sementara satu orang lainnya akan ditempatkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pratama.
Selain itu, Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu akan menerima satu orang untuk jabatan Perancang Aturan Perundang-undangan, dan Dinas Sosial Provinsi Bengkulu akan menempatkan satu orang sebagai Penyuluh Sosial Ahli Pratama.
"Kami memang menyediakan formasi yang berbeda-beda untuk keempat jabatan tersebut," jelas Gunawan singkat.