"Kami mengingatkan agar tidak sering melanggar SPJ karena hal ini menjadi perhatian utama dalam evaluasi. Saat ini, OPD belum dapat dipastikan, karena ini hanya pemeriksaan awal. Namun, akan ada pemeriksaan lebih rinci dalam waktu mendatang," ungkap Isnan Fajri.
BACA JUGA:Dorong UMKM Bengkulu Tengah Terdaftar di HAKI
Lebih lanjut, Isan menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat kekurangan dan hal-hal yang harus dilengkapi berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. "Di bulan Januari 2024, akan dilakukan pemeriksaan lebih rinci oleh BPK untuk memastikan implementasi perbaikan dan kepatuhan OPD terkait dengan regulasi dan pedoman yang berlaku," tambahnya.
Isan Fajri juga menekankan pentingnya untuk tidak sering melanggar SPJ dan memastikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi panduan untuk perbaikan ke depan. "Kami berharap agar OPD dapat lebih memperhatikan hasil pemeriksaan ini, agar kinerja dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat provinsi dapat lebih terarah dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Isnan Fajri. (wij)