RADAR BENGKULU, MANNA - Saat ini masyarakat mulai merasa kesal dengan keberadaan baliho.
Pasalnya dengan keberadaan baliho ataupun sepanduk yang sengaja dipasang, tidak sesuai tempatnya selalu mengganggu.
Terbukti pemasangan baliho milik bakal calon kepala daerah (balon kada) terpasang berjejer disepanjang Medan jalan dua jalur pusat Kota Manna memang cukup menggangu.
Baleho yang dipasangpun bukan sedikit, baleho ini berjejer mulai dari median jalan bundaran depan Gedung DPRD BS hingga pertigaan jalan dua jalur di Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna.
BACA JUGA:Sebelum Pelantikan DPRD Bengkulu Selatan yang Baru, Perubahan APBD Sudah Sah
BACA JUGA:Kecamatan Air Nipis Tanamkan Jiwa Nasionalisme Saat Peringatan HUT RI ke- 79
Salah seorang masyarakat yang menganggap hal tersebut sudah sangat menggangu Fajrul Tantomi (51) yang berada di Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna dirinya menyayangkan keberadaan spanduk tersebut yang tidak dilakukan penertiban.
Padahal, selain keberadaannya sudah merusak tatanan kota tentu hal ini akan mempengaruhi pandangan saat berkendara.
"Apalagi kalau dari jauh,terkadang pada saat pembelokan secara tiba - tiba pengendara lain melintas untuk berputar dipemutusan jalan. Hal ini membuat saya kaget. Kalau tidak waspada bisa saja nyenggol pengendara lain,"ujar Tantomi saat ditanyai Senin (19/08).
Karena dengan adanya baleho disepanjang jalan pusat Kota Manna,sehingga pandangan sedikit terhalangi. Bahkan ada sesekali ada orang yang langsung keluar dari pembatas jalan tersebut mau menyeberang.
BACA JUGA:Revitalisasi Danau Dendam Tak Sudah Dirancang Untuk Wisata Unggulan
BACA JUGA:Meriah, Masyarakat Bengkulu Antusias Ikut Bencoolen Fest X BRIEF 2024
Sebagai masyarakat Tantomi juga kesal karena keberadaan baliho atau spanduk itu terkesan dibiarkan oleh pemerintah daerah melalui OPD terkait dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) BS.
Hampir satu bulan ini terkesan dibiarkan saja dan belum ada tindakan.
Setidaknya dengan banyaknya baliho tersebut yang dipasang di median jalan itu tentu mengganggu tatanan kota,dan pengendara baik itu roda dua ataupun empat. Seharusnya, DLHK selaku OPD teknis harus peka dan harus melakukan penataan kota,karena penataan kota yang indah termasuk tugas dari DLHK.