RADAR BENGKULU, SELUMA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melakukan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kabupaten Seluma. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma yang berlokasi di Jalan Pematang Aur Kabupaten Seluma, Bengkulu, Kamis, 8 Agustus 2024.
Kepala BKD Kabupaten Seluma, Sumiati menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut dan menyampaikan arahan kepada para peserta sosialisasi.
“Terima kasih kepada tim dari KPP Pratama Bengkulu Dua untuk kegiatan sosialisasi ini. Semoga kedepannya dengan adanya sosialisasi ini menjadikan Bendahara OPD di Kabupaten Seluma semakin memahami hak dan kewajiban perpajakan sebagai bendahara unit kerja,” ujarnya.
KPP Pratama Bengkulu Dua diwakili oleh Account Representative, Imam Wahyudi juga menyampaikan tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi dalam sambutannya.
BACA JUGA:Pemdes Taba Kulintang Kembali Realisasikan DD Untuk Gedung Serba Guna
BACA JUGA:Jumlah Pemilih di Kabupaten Mukomuko Bertambah 1.952 Orang Berdasarkan DPS
Materi disampaikan oleh Rio Riski Pratama selaku Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Dua terkait e-Bupot SPT Masa.
“Bapak Ibu setiap kita melakukan pembelian barang yang nilai atau harganya di bawah Rp 2.000.000 hanya dikenakan PPN. Sedangkan belanja barang yang nilai atau harganya di atas Rp. 2.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22,” papar Rio saat menyampaikan materi e-Bupot.
Kegiatan tersebut diharapkan agar bendahara Organisasi Perangkat Daerah di wilayah Kabupaten Kepahiang dapat memenuhi kepatuhan pelaporan e-Bupot SPT Masa kedepannya secara tertib.