Tindakan yang dilakukan oleh MN terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana tentang Penipuan dan telah menimbulkan kerugian secara materil terhadap FIFGROUP
Cabang Bengkulu sebesar Rp20 juta.
Kepala FIFGROUP Cabang Bengkulu, Distri Winarko, menyebutkan bahwa pihaknya selalu
mengedapankan langkah-langkah persuasif dalam menyelesaiakan permasalahan dengan konsumen
yang mengalami kendala dalam pembayaran angsuran. FIFGROUP tidak pernah memberikan iming-
iming imbalan dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah.
“Konsumen patut berhati-hati dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, karena hal tersebut
berpotensi menyeret konsumen ke ranah pengadilan. FIFGROUP Cabang Bengkulu tidak pernah
meminta atau sebaliknya memberikan imbalan sepeser pun kepada konsumen untuk penyelesaian
kontrak kredit bermasalah,” tutur Distri.
Distri juga menyampaikan bahwa konsumen harus bijaksana dalam menghadapi kendala ketika sulit
melakukan pembayaran. “Konsumen bisa langsung datang ke kantor kami lalu memberikan
penjelasan terkait dengan kendala yang dialami, tentu kami akan memberikan solusi yang tidakmerugikan satu sama lain,” kata Distri.
Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat khususnya konsumen leasing yang perlu berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan kondisi tertentu untuk keuntungan pribadi. (rilis)