FIFGROUP Cabang Bengkulu Laporkan Oknum Penipuan Terhadap Konsumen

Minggu 11 Aug 2024 - 05:16 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : Syariah m

Tindakan yang dilakukan oleh MN terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana tentang Penipuan dan telah menimbulkan kerugian secara materil terhadap FIFGROUP

Cabang Bengkulu sebesar Rp20 juta.

Kepala FIFGROUP Cabang Bengkulu, Distri Winarko, menyebutkan bahwa pihaknya selalu

mengedapankan langkah-langkah persuasif dalam menyelesaiakan permasalahan dengan konsumen

yang mengalami kendala dalam pembayaran angsuran. FIFGROUP tidak pernah memberikan iming-

iming imbalan dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah.

“Konsumen patut berhati-hati dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, karena hal tersebut

berpotensi menyeret konsumen ke ranah pengadilan. FIFGROUP Cabang Bengkulu tidak pernah

meminta atau sebaliknya memberikan imbalan sepeser pun kepada konsumen untuk penyelesaian

kontrak kredit bermasalah,” tutur Distri.

Distri juga menyampaikan bahwa konsumen harus bijaksana dalam menghadapi kendala ketika sulit

melakukan pembayaran. “Konsumen bisa langsung datang ke kantor kami lalu memberikan

penjelasan terkait dengan kendala yang dialami, tentu kami akan memberikan solusi yang tidakmerugikan satu sama lain,” kata Distri.

Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat khususnya konsumen leasing yang perlu berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan kondisi tertentu untuk keuntungan pribadi. (rilis)

Kategori :