menceritakan kesulitannya dalam melakukan pembayaran angsuran kredit sepeda motornya ke
FIFGROUP Cabang Bengkulu.
Atas cerita yang disampaikan oleh BA tersebut, MN yang mengaku sebagai debt collector
menawarkan agar unitnya dibawa dengan iming-iming imbalan sebesar Rp2 juta untuk menggantikan
uang muka sebesar Rp1,5 juta yang sudah dibayarkan oleh BA kepada FIFGROUP Cabang Bengkulu
dan tambahan uang sebesar Rp500 ribu untuk imbalan apabila sepeda motornya mau diserahkan oleh
MN.
BA yang merasa kesulitan tersebut, akhirnya menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan sepeda
motor milik BA kepada MN. Namun, MN tidak membawa sepeda motor tersebut ke FIFGROUP
Cabang Bengkulu, melainkan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp6 juta yang ditujukan untuk
keuntungan pribadi dan membagi hasil penjual tersebut sebesar Rp2 juta kepada pihak yang telah
membantu MN.
Tindakan yang dilakukan oleh MN tersebut diketahui setelah karyawan FIFGROUP Cabang
Bengkulu melakukan kunjungan ke rumah BA dan mendapatkan informasi bahwa sepeda motornya telah ditarik. Setelah melakukan penelusuran, FIFGROUP Cabang Bengkulu mendapati unit sepeda
motor yang menjadi jaminan fidusia dijual oleh MN, sehingga perusahaan melaporkan MN ke pihak
kepolisian.