FIFGROUP Cabang Bengkulu Laporkan Oknum Penipuan Terhadap Konsumen

Minggu 11 Aug 2024 - 05:16 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : Syariah m

 

radarbengkulu.bacakoran.co – PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang merupakan salah satu penyedia

layanan pembiayaan ritel atau kredit dan merupakan anak perusahaan dari PT Astra International Tbk

BACA JUGA:Lahan Sawah LP2B 4.675 Hektar di Mukomuko Perlu Dipagar Supaya Tidak Dialihfungsikan

BACA JUGA:Lahan Sawah LP2B 4.675 Hektar di Mukomuko Perlu Dipagar Supaya Tidak Dialihfungsikan

melaporkan salah satu oknum penipu berinisial MN yang mengaku sebagai tim penagih atau debt

collector FIFGROUP Cabang Bengkulu.

Akibat perbuatannya tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu melalui putusannya dengan

Nomor 160/Pid.B/2024/PN Bgl menyatakan bahwa MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2

(dua) tahun dan 8 (delapan) bulan.

BACA JUGA:Diskominfo BS Berikan Bantuan Untuk Anak Stunting Desa Tanjung Beringin

BACA JUGA:Menjadi Tempat Favorit Liburan Wisatawan, Ini Keindahan Tempat Wisata Pantai Sungai Suci di Bengkulu

Aksi tersebut dilakukan berawal dari kunjungan yang dilakukan oleh MN ke rumah salah satu

konsumen berinisial BA dengan mengaku sebagi tim penagih FIFGROUP Cabang Bengkulu. BA

Kategori :