Desa Tanjung Aur Sosialisasi Restorative Justice

Jumat 09 Aug 2024 - 22:18 WIB
Reporter : Hendri Fatria
Editor : Syariah m

RADAR BENGKULU, KAUR - Sosialisasi hukum terus digelar Pemerintahan tingkat desa demi memahamkan masyarakat, sangat penting paham hukum dan bagaimana cara menyelesaikan permasalahan yang timbul ditengah masyarakat Restorative Justice salah satu jalan keluar, kegiatan di gelar di Balai Desa, Selasa 6  Agustus 2024.

Sosialisasi hukum yang dibuka langsung Kepala Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Supriyadi dengan menghadirkan pemateri dari Polsek Maje, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bintuhan yang dihadiri Ketua BPD, Perangkat Desa dan masyarakat.

Kepala Desa Tanjung Aur Supriyadi mengatakan, kegiatan sosialisasi hukum bisa berjalan dengan baik dan lancar, semoga dengan digelarnya sosialisasi bisa menambah wawasan masyarakat akan pentingnya tahu dan paham hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat, bagaimana ketika terjadinya timbul perselisihan antar masyarakat.

    "Masyarakat harus memahami materi yang disampaikan agar paham bagaimana menyelesaikan permasalahan yang timbul ditengah kehidupan yang serba canggih saat ini," ujarnya.

BACA JUGA:Sungai Perumbaian Membusuk dan Berwarna Hitam Kecoklatan

BACA JUGA:Bupati Kaur Serahkan 11 Ambulan Untuk Puskesmas, Berikut Pesannya

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bintuhan Andi Pebrianda SH.MH menyatakan, proses hukum tidak serta Merta di selesaikan melalui jalur pengadilan melainkan ada proses yang masih bisa diterapkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku berupa Restorative Justice yaitu sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

     "Dasar hukum Restorative Justice pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep restorative justice adakah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terkahir dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan," sampainya.

Ditempat yang sama, Inspektorat diwakili Merwan Tabrani SE mengatakan, Pemerintahan Desa harus bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Des (BPD) dan perangkat agar program di desa berjalan dengan baik dan benar, BPD harus menjalankan fungsinya dengan benar dengan cara yang benar dan aturan yang benar dengan mementingkan kepentingan masyarakat.

"Prinsip kebersamaan dalam menjalankan program pemerintahan desa akan berjalan ketika semua unsur sejalan demi mencapai kesuksesan dan keberhasilan dalam membangun desa," tutupnya.

Kategori :