RADAR BENGKULU - Dalam upaya meningkatkan kualitas aparatur sipil negara dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan kebijakan penting.
Tahun ini, PPPK diizinkan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri dari status mereka saat ini. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menpan-RB (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang aturan seleksi CPNS.
Kebijakan ini memberikan peluang besar bagi PPPK yang bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024, PPPK yang mengikuti seleksi CPNS dan tidak lolos seleksi tidak akan kehilangan status mereka sebagai PPPK. Sebaliknya, jika mereka lolos seleksi, mereka dapat mengundurkan diri dari status PPPK mereka dan beralih menjadi PNS.
“Dengan kebijakan ini, artinya membuka peluang bagi kawan-kawan kita untuk jadi PNS,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi.
BACA JUGA:Rekomendasi Laptop Terbaik Tahun 2024, Beserta Kelebihan dan Kelemahannya
BACA JUGA:Bapenda Bengkulu Selatan Menjadi Bapak Stunting
Namun, lanjutnya, kebijakan ini tidak berlaku bagi semua PPPK. Hanya PPPK yang telah mengabdi minimal satu tahun yang diperbolehkan mengikuti seleksi. Hal ini berarti, PPPK yang baru dilantik tidak dapat mengikuti seleksi CPNS tahun ini.
Selain itu, PPPK yang ingin ikut seleksi juga harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Provinsi Bengkulu telah mendapatkan alokasi kuota pengadaan ASN melalui seleksi CPNS sebanyak 200 formasi dari Kemenpan-RB.
Rincian kuota tersebut terdiri dari 140 formasi untuk Tenaga Teknis dan 60 formasi untuk Tenaga Kesehatan (Nakes). Dengan demikian, hanya PPPK di bidang tenaga teknis dan kesehatan yang dapat mengikuti seleksi CPNS tahun ini.
“Untuk CPNS yang didahulukan seleksinya sesuai arahan pusat kita mendapatkan kuota 200 orang, artinya sesuai dengan kebutuhan yang kita usulkan, sebanyak 60 formasi untuk tenaga kesehatan dan 140 tenaga teknis,” jelas Gunawan.
BACA JUGA:Jukir Bengkulu Selatan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tujuannya Ucap Gusnan
BACA JUGA:2 Hal Yang Allah SWT Akan Mengangkat Derajat Kita
Gunawan menambahkan, pihaknya saat ini sedang menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Kemenpan-RB terkait pelaksanaan seleksi. Ini termasuk rincian tentang rangkaian kegiatan seleksi, persyaratan, dan kebutuhan pendukung lainnya.
“Kita masih dalam persiapan menunggu Juklak dan Juknisnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan panitia pusat. Jika sudah ada petunjuknya akan segera kita umumkan,” ujarnya.