RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Pasien BPJS RSUD Mukomuko, Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik yang diduga menjadi korban pungutan liar oknum dokter berinisial S tak kunjung menerima uang yang sudah terlanjut ia transfer ke rekening pribadi dokter S.
Padahal, beberapa hari yang lalu, Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi Taher, SKM., M.Kes mengatakan, oknum dokter berinisial S pernah berjanji akan mengembalikan penuh uang yang dipungut dari pasien BPJS bernama Eka sebesar Rp 3,5 juta.
Sayangnya janji itu belum terealisasi. Buktinya sampai, hari Ahad siang, 4 Agustus 2024, Eka mengaku belum menerima uang kembalian yang dijanjikan oknum dokter berinisial S.
Ia mengatakan, dalam kondisi sekarang ini, jelas dia butuh persiapan uang untuk kebutuhan keluarga. Apalagi sejak ia menjalani operasi benjolan, dia belum dapat kembali bekerja. Disisi lain, bekas luka operasi juga ada yang infeksi dan dirawat oleh jasa tenaga kesehatan swasta.
"Sampai hari Minggu siang, belum ada uang saya Rp 3,5 juta belum dikembalikan. Kalau butuh uang, sudah pasti. Saya juga sedang gak kerja. Itu juga (uang Rp 3,5 juta) sebenarnya uang tabungan," sebut Eka ketika dikonfirmasi.
Ia mengatakan baru menerima uang pengembalian dari RSUD Mukomuko sebesar Rp 500 ribu yang pernah dipakai untuk biaya laboratorium. Pengembalian diserahkan langsung oleh Direktur RSUD, Syafriadi.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Percepat Lakukan Sertifikasi Aset Daerah, Dikawal KPK
BACA JUGA:Jalan Santai Agung Toyota Masuk MURI, Pembaca RADAR BENGKULU Dapat Mobil Toyota Calya
"Kalau yang Rp500 ribu sudah diserahkan Pak Direktur kepada saya. Yang belum itu uang Rp 3,5 juta yang dipungut dokter itu," tutup Eka.
Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi ketika dikonfirmasi pada hari Ahad, 4 Agustus 2024 membenarkan telah mengembalikan uang milik pasien BPJS sebesar Rp500 ribu. Uang yang ia kembalikan itu adalah uang klaim BPJS yang pernah pasien keluarkan untuk membiayai uji laboratorium.
"Itu uang hak pasien. Dan harus dikembalikan lagi kepada pasien setelah keluar klaim dari BPJS. Total uang yang sudah kita kembalikan sebanyak Rp500 ribu. Mungkin masih ada kuitansi lainnya saat pasien beli obat di luar RSUD yang belum diklaim. Kalau mau diklaim, silahkan kami tunggu," terang Syafriadi.
Disingung soal uang Rp 3,5 juta yang belum dikembalikan Syafriadi mengaku sangat prihatin dan kembali menyayangkan sikap oknum dokter berinisial S itu. Seharusnya uang itu cepat dikembalikan. Apapun dalilnya, itu uang milik mereka dan harus cepat dikembalikan lagi. Apalagi kondisi pasien benar-benar sangat membutuhkan uang itu.
"Sebelumnya sudah saya ingatkan. Dan dia (dokter S) janji, siap untuk mengembalikan. Kalau sampai hari ini belum juga dikembalikan, saya juga tidak tahu apa masalahnya. Apakah uang itu memang belum dikembalikan atau uang itu sudah dikembalikan oleh dokter itu dan dititipkan melalui seseorang. Caba nanti saya telusuri dulu," sebut Syafriadi.
Dewan Jadwalkan Pemanggilan
DPRD Kabupaten Mukomuko melalui Komisi III bakal memanggil pihak manajemen RSUD Mukomuko, oknum dokter berinisial inisial S, pihak BPJS dan pihak terkait lainnya. Ini dilakukan lembaga legislatif untuk mendorong membokar dugaan pungutan liar yang terjadi di RSUD Mukomuko.