3 ASN Pemprov Bertarung di Pilkada 2024, Satu diantaranya Adik Rohidin

Jumat 02 Aug 2024 - 21:53 WIB
Reporter : windi junius
Editor : syariah m

Ketiga ASN ini telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan mereka, sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes. 

"Sudah mundur mereka. Setahu saya yang satu Karo Bangda, terhitung hari ini sudah mundur. Terus wakil Bupati Bengkulu Selatan itu sudah proses dan SK-nya sudah naik dan tinggal proses tanda tangan lagi. Kemudian pak Bambang (Kadishub Provinsi, red) sudah berproses juga," ujar Isnan Fajri.

 

Proses pengunduran diri ini mengikuti mekanisme yang diatur dalam regulasi. ASN yang mencalonkan diri dalam Pilkada diwajibkan untuk mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. Surat tersebut diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui sekretaris daerah.

 

Setelah surat pengunduran diri diajukan, PPK akan mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai ASN, serta memberikan hak kepegawaian sesuai ketentuan.

 "Sesuai dengan regulasi KPU mereka sudah sesuai dengan progres, tuntas insyaallah," tambah Isnan Fajri. 

BACA JUGA:Penanaman Bambu dalam Rangka Rehabilitasi Sempadan Sungai Lemau

BACA JUGA:Begini Kehidupan Pasien BPJS yang Dipungut Rp 3,5 Juta oleh Oknum Dokter S, Numpang di Kantor Pasar

BACA JUGA:Derajat Manusia Sama, Iman dan Amal Saleh Pembedanya

Kategori :