Denda Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Mukomuko Rp 75 Juta

Kamis 07 Dec 2023 - 22:36 WIB
Reporter : Seno
Editor : Admin

"Sosialisasi ini bermaksud membangun kesadaran masyarakat kita, terutama pemilik hewan ternak agar mereka dapat memelihara ternak sesuai dengan baik. Mengandangkan atau mengikat ternaknya sehingga tidak berkeliaran dan tidak mengganggu ketertiban umum," disampikan Sekda saat menyampaikan arahan sekaligus menyampaikan materi sosialisasi. (sam)

Kategori :