Ini Dia Aturan dan Persyaratan Pencalonan dalam Pilkada 2024, KPU Bengkulu Gelar Sosialisasi PKPU No 8

Rabu 31 Jul 2024 - 20:45 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

radarbengkulu.bacakoran.co  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengadakan sosialisasi penting mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan penyusunan visi misi bagi bakal pasangan calon bupati dan walikota. 

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 31 Juli 2024. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono.  menyatakan, agenda utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang jelas mengenai aturan dan persyaratan pencalonan dalam Pilkada mendatang, sebagaimana diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024. 

"Regulasi ini sangat penting untuk disampaikan kepada publik. Terutama bagi mereka yang berniat mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati, atau wali kota," ujar Rusman.

PKPU 8 Tahun 2024 mencakup berbagai ketentuan terkait pencalonan. Termasuk mekanisme pendaftaran, persyaratan calon, jadwal tahapan, dan prosedur yang harus diikuti oleh para kandidat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak yang berkepentingan memahami aturan tersebut dan dapat mempersiapkan diri dengan baik.

"Dalam sosialisasi ini, kami menyampaikan berbagai aturan penting yang harus dipatuhi oleh bakal calon. Kami berharap informasi ini dapat membantu mereka dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan," tambah Rusman.

Selain sosialisasi PKPU, agenda lain yang tidak kalah penting adalah pembahasan mengenai penyusunan visi dan misi bakal pasangan calon.

Rusman menekankan bahwa visi dan misi para calon harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). 

"Kami mendapatkan arahan dari KPU RI agar visi misi yang disusun oleh bakal pasangan calon harus sesuai dengan RPJPD masing-masing daerah," jelas Rusman.

Untuk mendukung penyusunan visi misi yang sesuai, KPU Bengkulu bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai narasumber. 

"Bappeda memiliki pemahaman mendalam mengenai RPJPD di setiap daerah, sehingga mereka dapat memberikan panduan yang tepat bagi para bakal calon dalam menyusun visi dan misi yang relevan," tutur Rusman.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak. Termasuk perwakilan dari partai politik, bakal calon kepala daerah, akademisi, dan masyarakat umum. 

Rusman menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara KPU, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memastikan proses Pilkada berjalan lancar dan demokratis.

"Kami mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini. Pemahaman yang baik mengenai regulasi dan penyusunan visi misi akan meningkatkan kualitas pemilihan dan kepemimpinan di daerah," kata Rusman.

Dengan sosialisasi ini, KPU Bengkulu berharap dapat mengurangi potensi masalah yang sering muncul dalam proses pencalonan. Seperti ketidaklengkapan dokumen atau ketidaksesuaian visi misi dengan rencana pembangunan daerah.

Kategori :