Ini Pesan Bupati Kaur kepada BMA Kaur yang Baru Dikukuhkan

Selasa 30 Jul 2024 - 21:34 WIB
Reporter : Hendri Fatria
Editor : Syariah M

RADAR BENGKULU, KAUR - Pengukuhan Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Kaur oleh Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH yang sebelumnya bernama Lembaga Adat Kaur (LAKU) di Gedung Serba Guna Padang Kempas, Senin 29 Juli 2024.

Pengukuhan dilakukan langsung Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH didampingi Asisten III Ir.Herwan M.Si dan pengurus Badan Musyawarah Adat se-Kabupaten Kaur.

Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH menjelaskan, perubahan nama dari Lemabaga Adat Kaur (LAKU) menjadi Badan Musyawarah Adat (BMA) dengan maksud untuk meningkatkan sinergitas dan keseragaman antar Kabupaten atau Kota, juga mempermudah koordinasi dan pendampingan dari Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu.

"Tujuan BMA Kaur untuk menggali, membina, melestarikan, mengembangkan nilai adat dan budaya sebagai landasan memperkuat dan memperkokoh jati diri masyarakat, serta melindungi dan membela hak-hak tradisional masyarakat adat dan nilai-nilai sosial budaya untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin masyarakat Kabupaten Kaur," ujarnya.

Ia menyampaikan, BMA merupakan sarana menjaga budaya masyarakat Kaur yang berazaskan Islam, bersandikan syara' dan syara' bersandikan kitabullah merupakan representasi dalam pengembangan adat sehingga perlu adanya  Peraturan Daerah (Perda) BMA sebagai payung hukum dalam melindungi masyarakat.

BACA JUGA:Soal Jadwal Pengeringan Irigasi Manjunto Sayap Kiri, UPTD Pengairan Temui Pemkab

BACA JUGA:Sekdaprov Nilai Pemkot Tidak Menjadikan Pengendalian Banjir Sebagai Skala Prioritas

"Generasi muda saat ini terjadi terjadi krisis sosial, ketidaktahuan adat yang mengarahkan kebaikan bersama, maka BMA Kaur harus berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kaur dalam pembangunan baik mental dan sosial dimasyarakat terutama dalam penegakan hukum adat demi mewujudkan Kaur Bersih Sejahtera, Energik dan Religius (Berseri)," sampainya.

    Selanjutnya, Sekretaris Umum BMA Kabupaten Kaur H. Yuli Sasman, S.Pdl, M.Pd mengatakan, pengurus BMA Kaur yang dikukuhkan akan segera menyusun program kerja dengan dimulai dengan rembuk adat dengan tiga suku yang ada di Kabupaten Kaur yaitu suku Semende, Suku Kaur dan Suku Nasal yang ada di Maje dan Nasal, hasilnya nanti akan diteruskan ke BMA Tingkat Kecamatan dan Desa.

    "Dalam waktu pengurus akan melakukan sosialisasi mengajak BMA Kecamatan dan desa untuk melaksanakan program kerja BMA Periode 2024-2029," katanya.

    Digantinya nama Lembaga Adat Kaur (LAKU) menjadi Badan Musyawarah Adat (BMA) untuk memudahkannya dalam berkoordinasi dan pendampingan dari BMA Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Bahas Program Prioritas Empat Balai Tahun 2025

BACA JUGA:Ed-Ru Paslon Pertama Dapat B1-KWK untuk Pilkada Mukomuko

Kategori :