RADAR BENGKULU, MANNA - Saat ini pemerintah daerah Bengkulu Selatan lagi melakukan penghitungan jumlah perkebunan sawit.
Data ini dibutuhkan sumber dari semuanya dalam menentukan kebijaksanaan dalam suatu program.
Untuk itu, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian saat ini melakukan penghitungan jumlah yang pasti untuk perkebunan sawit yang ada di wilayah Bengkulu Selatan, khususnya yang berada disebelas Kecamatan.
Dalam rangka revitalisasi perkebunan tentu dibutuhkan data yang valid. Untuk mendapatkan data yang valid ini dibutuhkan pendataan yang real kesetiap perkebunan yang ada.
Sekda Bengkulu Selatan Sukarni Dunip,M.Si menyampaikan apa saja yang dilakukan dalam pendataan perkebunan ini nanti. Yang mana akan dilakukan mulai dari ditertibkan administrasinya.
Oosisi digitalisasinya,posisi luasan detilnya, termasuk siapa pemiliknya yang nantinya diharapkan semua program Pemerintah yang terkait sektor pertanian akan tepat guna dan sasaran.
"Dengan harapan nantinya kita mampu meningkatkan produksi perkebunan. Bahkan program - program kita seperti Replanting akan lebih tepat diterima masyarakat. Bukan berarti Pemerintah mau mengetahui siapa pemiliknya melainkan untuk kemajuan petani itu sendiri,yang mana program Pemerintah mulai dari infrastruktur. Pupuk subsidi yang nantinya kebijakan tersebut tidak hanya diterima dari hasil globalnya saja tetapi bisa melihat detil keperuntukannya," papar Sukarni Minggu(28/07).
BACA JUGA:Satpol PP Amankan 3 Pemuda Membawa Sajam, 2 Sejoli, Serta Puluhan PL dan Pemuda
BACA JUGA:Bupati Memastikan Penerimaan CPNS dan PPPK Tidak Halangi Pembangunan Daerah
Dengan begitu,diharapkan dalam program seperti pemberian pupuk subsidi tidak akan salah sasaran,yang mana dengan data yang dimiliki maka akan diketahui seberapa luas yang dimiliki,jangan hanya memberikan pupuk subsidi hanya melihat lokasinya saja
Seperti contoh kalau sibadu ini mempunyai perkebunan luas dua hektar tetapi memiliki 40 sertifikat yang tersebut artinya petani tersebut tidak lagi berhak mendapatkan pupuk subsidi karena jumlahnya sudah mencapai 80 hektar dan itu sudah termasuk pengusaha,dan harus mempunyai izin perkebunan yang memiliki perkebunan diatas 25 hektar.
Adapun yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Sakimin,S.Pt tujuan dari pendataan perkebunan sawit mengindentifikasi dan inventarisasi data perkebunan sawit,mendorong terwujudnya pengelolaan perkebunan rakyat berbasis database yang dikelola secara berkelanjutan,serta database penertiban Surat Tanda Daftar Budidaya(STDB).
Adapun landasan pendataan perkebunan sawit ini dilakukan berdasarkan undang - undangan nomor 39 tahun 2014, peraturan Daerah nomor 38 tahun 2023,intruksi presiden nomor 8 tahun 2018 dan nomor 06 tahun 2019,Mentri pertanian nomor 98 tahun 2013 dan nomor 44 tahun 2019,Mentri Keuangan nomor 91 tahun 2023,serta keputusan Dirjen perkebunan nomor 105 tahun 2018 dan nomor 283 tahun 2018 serta nomor 105 tahun 2018.
"Dari luasan perkebunan di Bengkulu Selatan yang mencapai 28.891 hektar yang baru terdata secara terperinci hanya 8.600 hektar artinya masih banyak luasan perkebunan yang belum terdata,hal ini harus kita selesaikan dalam kurun waktu tahun 2024 ini,"pungkas Sakimin.