radarbengkulubacakoran.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kini tengah menghadapi tantangan serius terkait operasional kendaraan angkutan batu bara yang belum tertib di wilayahnya. Ketidakteraturan dalam jam operasional dan pelanggaran tonase kendaraan yang melebihi kapasitas kelas jalan menjadi masalah utama yang dikeluhkan oleh masyarakat.
Hal ini tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang penting bagi mobilitas dan perekonomian daerah.
Keluhan masyarakat tentang operasional angkutan batu bara, terutama yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu seperti Jambi, semakin meningkat. Truk-truk ini dinilai kerap kali beroperasi di luar jam yang diizinkan dan membawa muatan melebihi kapasitas jalan, yang pada akhirnya menyebabkan kerusakan parah pada jalan-jalan di Bengkulu.
Menanggapi hal ini Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran untuk operasional kendaraan angkutan batu bara yang ada di wilayah Bengkulu. Dan edaran juga akan disampaikan kepada para pengusaha batu bara dari luar daerah.
Edaran tersebut mengatur terkait ketentuan yang harus diikuti oleh para pengendara angkutan batubara terkait dengan jam operasional hingga beban muat yang diperbolehkan.
“Kita sudah membuat surat edaran untuk mengatur operasional kendaraan angkutan batu bara di wilayah Bengkulu. Edaran ini juga akan disampaikan kepada pengusaha batu bara dari luar daerah,” jelas Rohidin dalam sebuah pernyataan baru-baru ini.
Surat edaran tersebut menegaskan dua poin utama. Pertama, kendaraan angkutan batu bara harus mematuhi batas tonase sesuai kelas jalan. Kedua, operasi angkutan hanya boleh dilakukan pada malam hari untuk mengurangi gangguan lalu lintas pada siang hari.
Menanggapi situasi yang semakin mendesak ini, Pemprov Bengkulu telah berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran operasional angkutan batu bara. Gubernur Rohidin menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya akan menegakkan aturan melalui surat edaran, tetapi juga akan meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat di lapangan.
“Kami akan memastikan bahwa aturan ini ditegakkan. Pengawasan di lapangan akan diperketat, dan sanksi akan diberikan kepada yang melanggar. Kami ingin memastikan bahwa jalan-jalan di Bengkulu aman dan layak untuk digunakan oleh semua masyarakat,” tegas Gubernur Rohidin.
Masalah ini juga mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi. Menurutnya, angkutan batu bara dari Provinsi Jambi yang melintasi Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, dan Bengkulu Tengah menuju Pelabuhan Pulau Baai di Kota Bengkulu menunjukkan ketidaktertiban yang semakin parah. Truk-truk ini sering kali mengganggu pengguna jalan lain dan menjadi penyebab utama kerusakan jalan, terutama di jalur Benteng-Kepahiang yang merupakan jalan nasional.
“Salah satu keresahan utama adalah kerusakan jalan yang sebagian besar adalah jalan nasional. Bahkan di gunung (jalur Benteng-Kepahiang) ada bagian jalan yang terbelah. Ini diduga karena tonase angkutan batu bara ini melebihi ketentuan yang diizinkan,” ungkap Edwar.
Meskipun Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) berupaya memperbaiki jalan yang rusak, perbaikan ini sering kali hanya bersifat sementara. Karena, kerusakan kembali terjadi akibat pelanggaran tonase.
Edwar juga menyoroti kebiasaan buruk angkutan batu bara yang sering berhenti sembarangan dan konvoi kendaraan yang panjang, menambah kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Kami mendesak agar Pemprov Bengkulu segera mengambil langkah penertiban,” tegasnya.
Ke depan, dengan adanya kerja sama yang solid antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, diharapkan wilayah Bengkulu dapat mengelola sumber daya alamnya dengan lebih baik, tanpa mengorbankan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.