BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Dorong Pendirian Kantor BP2MI di Daerah
BACA JUGA:Pelatihan Kewirausahaan Diikuti 30 Pelaku UMKM, Tujuannya Agar Menjadi Pengusaha Handal
LAM Provinsi Bengkulu, yang telah berdiri selama tujuh tahun, memiliki aturan ketat terkait pemberian gelar adat. Dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, khususnya pada Pasal 15, disebutkan bahwa LAM memiliki hak untuk memberikan gelar adat kepada individu yang dianggap berjasa dan memiliki kontribusi berarti bagi Bengkulu.
"Reda Mantovani adalah sosok yang memenuhi kriteria tersebut. Jasanya dalam mengangkat nama Bengkulu, baik di tingkat nasional, patut mendapatkan apresiasi."
Tantawi Jauhari berharap, dengan dianugerahkannya gelar adat ini, Reda Mantovani yang kini merupakan calon Jaksa Agung, dapat menjadi "payung" bagi masyarakat Bengkulu.
"Kami berharap Reda dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Bengkulu melalui posisinya yang strategis di Jakarta. Dengan dukungan dari tokoh seperti Reda, Bengkulu bisa lebih dikenal dan diakui potensinya di kancah nasional," tambahnya.