PT. DDP Siap Fasilitasi Usulan Kemitraan Masyarakat Desa Air Berau, Hasil Bedah Kasus Penanganan Konflik

Jumat 26 Jul 2024 - 21:43 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah m

Koranradarbengkulu.com, MUKOMUKO - Pihak perusahaan perkebunan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) yang disampaikan Humas, Simon menyatakan, PT. DDP siap memfasilitasi usulan kemitraan masyarakat Desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh terkait dengan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). 

"Sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan, PT. DDP siap memfasilitasi usulan kemitraan masyarakat," tegas Simon usai mengikuti acara pertemuan fasiltasi penanganan gangguan usaha dan konflik pekebuanna (Bedah Kasus) yang diselenggarakan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu, Jumat, 26 Juli 2024 di Aula hotel Abyan Kota Mukomuko. 

Kata Simon, pihak perusahaan memahami kewajiban memfasilitasi kemitraan 20 persen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 berikut dengan turunan dan auran lainnya. 

Sayangnya, lanjut dia, pola kemitraan masyarakat yang menjadi kewajiban perusahaan yang memperoleh HGU sebagaimana tertuang dalam Permentan Nomor 18 tahun 2021 itu, belum dipahami secara utuh ditengah masyarakat. 

"Sehingga memang, ada sedikit gesekan antara perusahaan dengan beberapa warga atau kelompok masyarakat. Ada yang berpikir kalau 20 persen kemitraan perkebunan itu diambil dari lahan HGU, padahal tidak seperti itu. Nanti bisa dijelaskan pihak pemerintah," kata Simon. 

BACA JUGA:Ini Harapan Dandim 0408/BS-Kaur Teruntuk Jurnalis di Bengkulu

BACA JUGA:Lahan Gambut di Desa Kota Praja Diduga Sengaja Dibakar, Polisi Panggil Pemilik Lahan Tapi Tidak Datang

Ia juga mengapresiasi DTPHP Provinsi Bengkulu yang telah menyelenggarakan pertemuan ini. Sehingga masyarakat melalui Kepala Desa dan Camat bisa menyampaikan pendapat serta harapan mereka. Begitupun dengan pihak PT. DDP. Bukan hanya itu, pihak pemerintah seperti DTPHP Provinsi Bengkulu, DPMPTSP Mukomuko, Dinas Pertanian Mukomuko, Kantor Pertanahan (BPN,red) bisa menjelaskan peraturan serta pola kemitraan yang dapat dilakukan antara masyarakat dengan perusahaan pemegang HGU. 

"Tentu ini pertemuan yang baik. Tadi juga sudah ada hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara. Dalam kesepakatan ada langkah pemerintah yang mesti dilakukan, langkah masyarakat Desa Air Berau, termasuk juga sikap PT. DDP dituangkan dalam berita acara. Semoga ini menjadi pintu jalan keluar permasalahan," demikian Simon. 

Kadis DTHP Provinsi Bengkulu, M. Rizon, S.Hut., M.Si melalui Kabid Perkebunan, Bickmam, SH., MH menjelaskan, Pemprov Bengkulu terus mendorong penyelesaian konflik perkebunan yang terjadi di Kabupaten Mukomuko, khususnya yang terjadi di Desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh terkait perpanjangan Gak Guna Usaha (HGU) PT. Daria Dharma Pratama (DDP). 

"Kegiatan ini dilaksanakan 2 hari mulai 25 sampai 26 Juli 2024. Masyarakat sudah menyampaikan unek-uneknya, perusahaan juga menyampaikan pendapatnya, kita hadirkan juga ahli-ahli dari dinas instansi terkait. Pertemuan ini menghasilkan 3 poin kesepakatan," papar Bickman. 

Kades Air Berau, April yang menghadiri acara itu mengatakan, persoalan konflik pekebunan yang terjadi di desanya, memang didorong tuntutan masyarakat yang meminta kemitraan 20 persen. 

Kades juga mengakui, kemungkinan pemahaman soal kemitraan 20 persen yang jadi kewajiban perusahaan belum dipahami secara detil, sehingga memicu silang pendapat antara sebagain masyarakat dengan perusahaan. 

BACA JUGA:BMA Mengingatkan Tentang Pemberian Gelar Adat, Gelar Kehormatan dan Dasar Hukumnya

BACA JUGA:BKD Mukomuko Bersama Tim Gabungan Door to Door Sosialisasi Pajak Hotel dan Restoran

Kategori :