Ingat, Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

Ikhsan Sahudi, Plt. Disnakertrans Seluma--
RADAR BENGKULU, SELUMA- Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh jelang hari raya keagamaan, khususnya Hari Raya Idul Fitri.
Selama ini aturan pemberian THR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang THR. Nah, menghadapi hari raya Idul Fitri, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau tidak membayarkan THR Kepada karyawan.
Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada karyawan atau pekerjanya.
Plt Kadisnekertrans Seluma, Iksan Sahudi menyampaikan agar perusahaan mematuhi aturan tersebut.
" Besaran THR ini adalah sama dengan satu bulan, diberikan minimal 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri," sampai Ikhsan Sahudi.
Sanksi, lanjutnya, akan diberikan kepada perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban membayar THR.
BACA JUGA:Selama Bulan Ramadhan, Warga Seluma Berburu Gas Melon
BACA JUGA:Siang Bolong, Pencuri Terekam Kuras Laci Warung