BPOM Bengkulu Intensifkan Pengawasan terhadap Roti Okko, Diduga Mengandung Bahan Berbahaya

Rabu 24 Jul 2024 - 21:31 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Azmaliar Z

 

"Hasil pengujian menunjukkan bahwa roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat. Namun, kami menemukan peredarannya di beberapa tempat di Bengkulu. Berdasarkan press release BPOM, masalah utama ada pada merk Okko," jelas Yogi.

 

 

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu merujuk pada sumber informasi terpercaya terkait obat dan makanan. 

Yogi menegaskan pentingnya mendapatkan informasi dari situs web dan akun media sosial resmi BPOM, serta melalui Contact Center HALOBPOM di nomor 1500533 (pulsa lokal) atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan selalu memeriksa keaslian dan keamanan produk yang dikonsumsi. 

Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah hasil penelusuran selesai," kata Yogi.

Pengawasan ketat BPOM terhadap produk pangan yang beredar di pasaran merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya bahan berbahaya. Namun, kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang aman dan terjamin mutunya tetap menjadi benteng pertama dalam menjaga kesehatan.

Langkah proaktif BPOM ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memeriksa label dan komposisi produk sebelum membeli. Dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kasus seperti ini dapat diminimalisir, dan konsumen bisa menikmati produk yang aman dan sehat.

Program pengawasan ini akan terus berlanjut sebagai bagian dari komitmen BPOM untuk memastikan keamanan pangan di Indonesia, khususnya di Provinsi Bengkulu. 

Dengan adanya pengawasan yang ketat dan kolaborasi antara BPOM dan masyarakat, diharapkan tidak ada lagi produk berbahaya yang beredar dan membahayakan kesehatan konsumen. 

BACA JUGA:Kasat Reskrim dan Narkoba Polres Seluma Berganti

BACA JUGA:Muswil II, Ini Dia Calon Ketua Ikatan Alumni IKIP/UNP Padang

BACA JUGA:Upacara HBA ke-64 Kejari Mukomuko, Jaksa Agung: Netralitas Adhyaksa, Harga Mati!

Kategori :