Amanat Undang-Undang Tentang Sertifikasi Guru Harus Dipatuhi

amanat UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, mengamanatkan paling lambat tahun 2015, semua Guru dalam Jabatan, wajib sudah tersertifikasi, yang jumlahnya -Ist-

 

JAKARTA, DISWAY.ID - Meskipun program sertifikasi sudah lama dilaksanakan pemerintah, akan tetapi saat ini masih ada guru yang belum mengikutinya.

Padahal, amanat UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, mengamanatkan paling lambat tahun 2015, semua Guru dalam Jabatan, wajib sudah tersertifikasi, yang jumlahnya lebih dari 3 juta guru.

Faktanya hingga sejak 2015 sampai dengan Juli 2024 atau 9 (sembilan) sejak tenggat mandat UU 14/2005 berakhir, masih ada 1.6 juta guru yang belum juga tersertifikasi.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, dari data yang ada, terdapat penurunan persentase guru bersertifikat pendidik antara kurun waktu 2019 sampai 2023, dari 46% menjadi 44%.

Apalagi, jumlah guru bersertifikat yang memasuki masa pensiun lebih besar dibandingkan kecepatan Direktorat Pendidikan Profesi Guru dalam mensertifikasi guru dalam jabatan di masa kurun waktu di atas.

“Akibatnya, proporsi jumlah guru yang tersertifikasi (memiliki kompetensi yang baik) dan memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah guru yang belum tersertifikasi dengan pendapatan jauh di bawah layak,” kata H.M.Nur. Purnamasidi dari Komisi X DPR RI Fraksi Golkar.

Profesi guru sebagai tenaga pendidik, lanjutnya, pada akhirnya mengalami penurunan nilai yang begitu drastis. Apalagi jika dibandingkan dengan profesi lainnya, misalnya nakes.

Apabila kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin, di masa yang akan datang, minat menjadi guru akan mengalami penurunan yang drastis, dan pada titik tertentu kita akan mengalami "krisis guru". Sesuatu yang mengancam pencapaian target Indonesia Emas tahun 2045.

“Karena itu, terbitnya PERMERNDIKBUD RISTEK NO. 19 TAHUN 2024, tentang Pendidikan Profesi Guru, pada Bulan Mei 2024 yang lalu, wajib dijadikan momentum, khususnya untuk mempercepat proses mensertifikasi hampir 1.6 juta guru yang belum pernah mendapatkannya,” katanya.

Katanya, Mendikbudristek, di akhir masa jabatannya yang kurang dari 4 bulan, wajib melaksanakan Permendikbudristek No. 19/2024 ini secara maksimal.

“Apalagi dari informasi yang tersedia, dalam APBN 2024 ini, jumlah anggaran yang tersedia, bisa mensertifikasi lebih dari 800.000 Guru dalam jabatan, baik di sekolah umum dan atau madrasah. Dan dengan sisa waktu yang kurang dari 4 bulan, tentunya secara teknis, harus diambil kesepakatan bahwa waktu pelaksanaan sertifikasi bisa lebih dipercepat, dari 6 bulan menjadi hanya 1.5 bulan. Dan dengan kemajuan teknologi yang ada, pelaksanaannya bisa di mix, antara yang melalui LPTK dengan metode pembelajaran secara online. Tentu dengan jaminan, outputnya benar benar bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

“Dan sebagai anggota Komisi X DPR RI, mitra dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi RI, berharap kesempatan ini dilakukan secara cepat dan masif. Dan akan kami awasi pelaksanaan agar sesuai dengan cita cita bersama kira, mewujudkan Guru yang kompeten dan sejahtera,” tuturnya.

BACA JUGA:Upacara HBA ke-64 Kejari Mukomuko, Jaksa Agung: Netralitas Adhyaksa, Harga Mati!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan