RADAR BENGKULU - Sejak diluncurkannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Dana Desa, mulai tahun 2015 pemerintah telah mengucurkan dana tersebut untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Anggaran ini menjadi solusi atas harapan pemerataan kesejahteraan yang dapat mengangkat daerah yang sifatnya susah berkembang. Termasuk diantaranya daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Alokasi dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diproyeksikan mencapai 90% dari total dana desa. Implementasi dalam bidang pembangunan dapat dilihat dari percepatan penyediaan sarana dan prasarana di desa. Seperti jalan desa, jembatan, embung, irigasi, drainase dan MCK (Mandi Cuci Kakus). Sedangkan di bidang pemberdayaan masyarakat desa adalah pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), RTLH (Rumah Tangga Layak Huni), pemberdayaan posyandu, dan sebagainya. Perlu kita ketahui bersama bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dengan pagu anggaran mencapai 70 triliun rupiah pada APBN tahun 2023. BACA JUGA:Kabupaten Dibebankan Rp 8 Juta per Jemaah Haji Tambahan Sesuai dengan tema APBN 2023, yaitu Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Kementerian Keuangan sebagai tim penyusun dan eksekutor APBN pun berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan secara merata melalui desa-desa dengan pemberian Dana Desa melalui tiga tahap dengan besaran masing-masing tahap yaitu 40% untuk Tahap I, 40% untuk Tahap II, dan 20% untuk Tahap III. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022. Dalam rangka pelaksanaan dana desa, terdapat aspek perpajakan yang perlu dijadikan perhatian oleh perangkat desa. Yaitu Kepala Desa beserta Bendaharawan yang bersangkutan. Agar dapat mengakomodir kebutuhan informasi tentang aspek pajak dalam dana desa untuk perangkat desa, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua menyelenggarakan Sosialisasi Dana Desa pada hari Senin-Selasa (27/11 dan 28/11) bertempat langsung di Aula Besurek KPP Pratama Bengkulu Dua. Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Wajib Pajak Instansi Pemerintah Desa dari desa-desa di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari dengan rincian 11 perwakilan desa yang hadir pada hari pertama dan 10 perwakilan desa yang hadir pada hari kedua. Rio Riski Pratama selaku penyuluh pajak yang bertugas menyampaikan pada peserta sosialisasi terkait kondisi anggaran pendapatan dan belanja di Provinsi Bengkulu saat ini. BACA JUGA:Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid: Bengkulu Berkontribusi Besar dalam Sejarah Perjuangan Bangsa Dari sisi penerimaan pajak Provinsi Bengkulu, provinsi ini memperoleh dana sebesar 2 Triliun. Terlihat besar, namun rupanya anggaran belanja yang telah ditetapkan jauh lebih besar lagi yaitu sekitar 16 Triliun untuk pemerintah daerah termasuk desa. Disinilah peran pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan menjadi penting. Hasil dari pajak pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan didistribusikan untuk menyokong pendapat pemerintah daerah dengan penduduk yang sedikit namun membutuhkan anggaran lebih untuk membangun daerahnya. Hal ini wajar, mengingat dalam APBN 2023, pendapatan negara yang bersumber dari pajak mencapai Rp2.021,2 T dari total pendapatan negara sebesar Rp 2.463,0 T. Pendapatan negara yang mengandalkan sektor perpajakan tidak hanya dilakukan Indonesia semata. Bahkan negara maju seperti Amerika juga menggantungkan pendapatan negara untuk pembangunan melalui pajak. BACA JUGA:Drum Meledak, Bos Rongsokan Kaur Meninggal Dunia Prinsipnya adalah ketika penerimaan negara naik, maka anggaran untuk belanja negara juga akan naik dan salah satunya adalah anggaran Dana Desa. Oleh karena itu, para perangkat desa sebagai pengguna anggaran diingatkan kembali terkait kewajiban perpajakan sebagai bendaharawan desa yang terdaftar dengan NPWP Instansi pemerintah Desa. Rio menjelaskan, terdapat dua jenis pajak yang harus diperhatikan ketika belanja desa dilaksanakan. Yaitu PPh dan PPN. Kedua pajak ini bersifat saling berdampingan dan dikenakan atas satu peristiwa dengan objek pajak yang berbeda. Pertanyaan dari peserta tentang pajak apa yang dikenakan pada saat memesan baju dari konveksi dapat menjadi contoh untuk menjelaskan perbedaan PPh dan PPN. Atas transaksi pembelian baju tersebut dikenakan PPh atas jasa pembuatan baju dan PPN atas produk baju yang dihasilkan. “PPh sendiri terdiri dari beberapa jenis. Mulai dari PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh pasal 4 ayat (2),” tambah Rio. Jenis-jenis PPh tersebut dibedakan berdasarkan objek pajak dalam transaksi-transaksi yang sering dilakukan pemerintah desa. PPh pasal 22 dikenakan ketika belanja barang dengan tarif 1,5%, PPh pasal 23 dikenakan ketika belanja jasa dengan tarif 2%, dan PPh pasal 21 dikenakan ketika belanja pegawai dengan tarif paling kecil 5% yang disesuaikan dengan gaji/honor yang diterima pegawai serta memperhatikan apakah wajib pajak yang bersangkutan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)/non PNS. Sementara itu, PPh pasal 4 ayat (2) dikenakan pada transaksi yang bersifat final. Contohnya adalah penggunaan jasa konstruksi untuk pembangunan gedung yang tarifnya disesuaikan dengan kualifikasi dari pemilik jasa terkait. PPN sendiri memiliki tarif tunggal 11% yang telah ditetapkan sejak tanggal 1 April 2022. Batas penyetoran pajak, baik PPh maupun PPN bagi bendahara desa adalah tanggal 10 bulan berikutnya sejak tanggal pembayaran. BACA JUGA:Disnakertrans Evaluasi Kinerja Petugas Antar Kerja untuk Penguatan Keahlian dan Perlindungan Selain kewajiban menyetor pajak sesuai dengan jenis transaksinya (belanja barang, belanja jasa, dan belanja pegawai), bendaharawan desa juga memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) per masa. Pelaporan ini dapat dilakukan secara mandiri via DJP Online. Tak lupa, KPP Pratama Bengkulu Dua juga menawarkan kepada bendaharawan desa-desa di Kecamatan Pino Raya yang hadir jika mengalami kesulitan dalam melapor, maka dapat mengajukan asistensi pelaporan SPT melalui dua acara. Yaitu konsultasi via chat WhatsApp Helpdesk di nomor 0821-7918-5405 dan langsung datang ke loket pelayanan yang ada di KPP Pratama Bengkulu Dua atau KP2KP Manna yang lokasinya ada di Kota Manna, Bengkulu Selatan. Batas pelaporan SPT Masa PPh adalah tanggal 20 bulan berikutnya dan SPT Masa PPN akhir bulan berikutnya. BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dukung Penuh Program Merdeka Belajar Kemendikbud Ristek Sebagai penutup kegiatan sosialisasi, Nita Nurlaili selaku Account Representative (AR)/Pengawas wajib pajak di wilayah Kecamatan Pino Raya mengucapkan terima kasih atas partisipasi para perwakilan perangkat desa yang sudah hadir sekaligus mengapresiasi kepatuhan perpajakan peserta yang sudah berjalan. Nita berharap, kedepannya para bendaharawan desa dapat semakin teredukasi tentang kewajiban perpajakan. Sekaligus mengimplementasikannya sebagai bagian dari mendukung peran pajak dalam pembangunan desa.(ae4)
Kategori :