RADAR BENGKULU, KAUR - Dalam rangka melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) telah di bentuk Tim Gabungan yang dilakukan di Zona larangan pasang APK oleh para Tim yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Polri, TNI dan Satpol PP akan menertibkan APK yang terpasang di zona larangan hari ini, Rabu (6/12).
Penertiban ini dilakukan karena ada beberapa tempat yang menjadi zona larangan berkampanye termasuk pemasangan APK. Untuk itu dilakukan penertiban, sebelumnya sudah di sosialisasikan kepada pengurus Parpol ditingkat Kabupaten Kaur.
Komisioner Bawaslu Kaur, Divisi PPPS, Hendra Gunawan S.Kom usai menggelar Rakor terkait penertiban APK yang melanggar zona larangan, bersama pihak terkait di kantor Bawaslu Kaur, Selasa (5/12). Bahwa sesuai kesepakatan kita Rakor bersama Polres, TNI, KPU dan Satpol PP Kaur sebelumnya, kita akan melakukan penertiban APK dan APS yang melanggar zona pemasangan. Untuk titik kumpulnya hari ini Rabu di halaman gedung kuliner sekitar pukul 08.00 WIB.
Sebab sebelumnya KPU Kaur telah mengeluarkan aturan tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye pada rapat umum Pemilu 2024. Dalam keputusan tersebut, terdapat sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK maupun sebagai tempat kampanye terbuka.
BACA JUGA:Drum Meledak, Bos Rongsokan Kaur Meninggal Dunia
BACA JUGA:Tak Kuat Menanjak Tebing Bayur, Truk Kelontong Hantam Tebing
Titik yang tidak boleh digunakan sebagai lokasi pemasangan APK, yakni fasilitas pemerintah, rumah ibadah, taman Kota dan jalan protokol. Lanjutnya, jika pemasangan dilakukan di Kantor Partai atau Sekretariat Partai, itu tidak menjadi masalah.
" Berdasarkan data yang sudah kita peroleh APK para Caleg yang melanggar aturan pemasangan, yakni di Kecamatan Tanjung Kemuning, Semidang Gumay, Tetap, Kaur Selatan, Maje dan Kecamatan Nasal dengan total ada sekitar 67 APK yang melanggar aturan pemasangan, kemungkinan data ini akan bertambah," ujar Hendra. (hel)