Kemdikbudristek Luncurkan Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi

Rabu 24 Jul 2024 - 05:36 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : Azmaliar Z

RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi tahun 2024 diluncurkan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Bersamaan dengan itu, juga dilakukan perilisan pedoman implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, kegiatan  peluncuran itu digelar di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Senin 22 Juli 2024. Panduan tersebut dihadirkan dengan tujuan mendukung Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan Menuju Indonesia Emas.

"Dua buku ini saling melengkapi. Karena, di buku Panduan Kurikulum terkait dengan perencanaan, kemudian di SPMI ini terkait dengan sistem penjaminan mutu internalnya," terang Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Ir. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.

Seperti  diketahui, Buku Panduan Kurikulum terbaru telah disempurnakan dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Adapun landasan pemikiran penyusunan kurikulum ini dengan pendekatan OBE, pembelajaran berpusat pada mahasiswa, strategi implementasi kurikulum dalam program MBKB, penjamin mutu, serta evaluasi program kurikulum.

OBE atau outcome based education merupakan pendekatan dalam sistem pendidikan dengan fokus yang jelas dan mengatur segala sesuatu dalam sistem pendidikan. Sehingga, kemampuan yang penting bagi mahasiswa dapat dilakukan pada akhir pengalaman belajar mereka, dapat didemonstrasikan, diukur, dan diamati.

Lebih lanjut Suning mengungkapkan bahwa OBE sebagai kurikulum telah digunakan oleh lembaga akreditasi nasional maupun internasional. Di samping itu, sistem pembelajaran tersebut juga telah ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2020.

"Cirinya adalah berfokus pada capaian pembelajaran lulusan sebagai kompetensi lulusan kita setiap prodi. Jadi, semua dari proses pembelajaran, assessment, evaluasi didasarkan pada capaian pembelajaran lulusan tersebut."

Pihaknya juga memperkenalkan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal.

 "Sistem penjaminan mutu dikti itu ada dua, yaitu sistem penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal," lanjutnya.

Perangkat-perangkat SMPI disusun oleh perguruan tinggi dan dievaluasi pelaksanaannya tiap semester. "Perangkat itu terkait dengan kebijakan, terkait dengan standar, terkait dengan bagaimana pengelolaan data dan informasinya."

"Kita juga punya SPME atau pelaporan SPMI dari masing-masing perguruan tinggi. Dari sana nanti LLDikti juga bisa melihat bagaimana penyelenggaraan atau pelaksanaan pendidikan di program studi," katanya.

BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejari Seluma Salurkan Bantuan di 17 Titik

BACA JUGA:Dua Pemuda Bengkulu Selatan Menjadi Perwakilan Provinsi Bengkulu di Ajang MTQ Nasional 2024

BACA JUGA:Tanaman Padi di Mukomuko Diserang Penyakit Hawar Daun dan Blas, Distan Ambil Tindakan

BACA JUGA:Dua Pemuda Bengkulu Selatan Menjadi Perwakilan Provinsi Bengkulu di Ajang MTQ Nasional 2024

Kategori :