BACA JUGA:Kemenag BS Salurkan 100 Paket Sembako, Dalam Program Lebaran Anak Yatim
BACA JUGA:11 Unit Mobil Ambulance Baru Segera Disalurkan Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur
Legislator Dapil Jawa Barat II tersebut lantas mengingatkan bahwa pemberdayaan profesi guru harus menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) sehingga menerapkan azas berkeadilan dan berkelanjutan sesuai amanat Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Kita berbicara tentang nasib lebih dari 100 guru yang sudah berjasa terhadap pendidikan anak-anak kita. Semestinya Pemda lebih bijaksana, tidak asal main cut seperti itu,” pungkasnya.(**)
Kategori :