KPU Kota Bengkulu Tolak Tuduhan Verifikasi KTP dari Pasangan Ariyono-Harialyyanto

Sabtu 20 Jul 2024 - 21:41 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar

Ariyono-Harialyyanto Siapkan Bukti dalam Sidang 

KoranRADARBENGKULU.COM - Kontestasi politik di Kota Bengkulu memasuki babak baru dengan munculnya tuduhan dari pasangan Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi. 

Pasang yang menempuh jalur perseorangan atau independen ini, menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu tidak melakukan verifikasi faktual terhadap  delapan ribu lebih KTP pendukung mereka.

 Namun tuduhan tersebut mendapat penolakan oleh KPU Kota Bengkulu yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bengkulu melalui Anggota Anggi Stephensent dalam persidangan sengketa pemilu yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Bengkulu pada Sabtu 20 Juli 2024 Sore.

Menurut Anggi Stephensent, bahwa pihaknya telah melakukan setiap tahapan verifikasi sesuai dengan prosedur.

“Kami dari KPU Kota Bengkulu telah memiliki referensi bukti dan saksi-saksi. Menurut kami, tuduhan dari pasangan Ariyono Gumay-Harialyyanto sudah dilakukan sesuai prosedur." 

Meskipun demikian, KPU Kota Bengkulu akan mengikuti setiap sidang yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Bengkulu dan semua proses persidangan hingga hasil diserahkan kepada majelis Bawaslu Kota Bengkulu.

"Kami menyerahkan semuanya kepada ketua dan majelis Bawaslu Kota Bengkulu. Selanjutnya, dalam sidang KPU akan menyampaikan alat bukti,” kata Anggi.

Ditempat yang sama, Bakal Calon Walikota Bengkulu, Ariyono Gumay menjelaskan bahwa kedatangannya bersama Wakilnya, Harial, di Bawaslu Kota adalah untuk memenuhi panggilan terkait laporan dugaan sengketa pemilih terhadap KPU Kota Bengkulu. Mereka membacakan gugatan sementara termohon memberikan jawaban.

“Hari ini  (Sabtu, 20 Juli 2024- Red) kami memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bengkulu untuk melakukan sidang terbuka terkait pembacaan permohonan dan mendengarkan jawaban dari termohon, yaitu KPU Kota Bengkulu. Alhamdulillah, kami sudah membacakan permohonan kami dan mendengarkan jawaban dari termohon,” kata Ariyono.

BACA JUGA:PDIP Susun Strategi untuk Kemenangan Calon Kepala Daerah di Bengkulu 2024

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Hadiri Pelantikan Pengurus Wilayah Muslimat NU Bengkulu 2023-2028

Ariyono juga menyampaikan bahwa dirinya bersama calon Wakil Walikota, Harial, dan timnya akan tetap mengikuti jadwal-jadwal yang telah ditetapkan. Baik itu jadwal verifikasi administrasi diverifikasi faktual tahap kedua maupun jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Kota Bengkulu untuk sidang sengketa.

“Tadi juga sudah dijadwalkan hari Selasa, 23 Juli 2024 untuk melakukan sidang kedua terkait pembuktian dengan membawa saksi-saksi dan menguji alat bukti. In shaa Allah, kami ke depan akan mempersiapkan semuanya. Kami juga telah melakukan tahapan verifikasi administrasi dan akan mengikuti jadwal gugatan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Dia membeberkan salah satu gugatannya terhadap KPU Kota Bengkulu, yakni bahwa sekitar delapan ribu KTP dukungan tidak dilakukan verifikasi faktual, sehingga berdampak pada pencalonannya yang berujung pada status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bukti-bukti tersebut akan dibawa pada sidang kedua nantinya.

Kategori :