Pemkab Mukomuko Resmi Hibahkan 8 Barang Milik Daerah ke Kodim 0428/MM

Jumat 19 Jul 2024 - 21:53 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah m

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, MUKOMUKO - Pemkab Mukomuko resmi menghibahkan 8 barang milik daerah (BMD) ke Kodim 0428/MM untuk mendukung tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat  (TNI-AD) di wilayah Kabupaten Mukomuko. 

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM dengan Dandim 0428/MM, Letkol. Inf. Andri Suratman telah dilaksanakan pada hari Jumat, 19 Juli 2024 bertempat di ruang kerja Bupati. 

Adapun 8 barang milik daerah Mukomuko yang dihibahkan kepada Kodim 0428/MM senilai Rp 2 miliar, meliputi;

1) Pembangunan Markas Koramil Pondok Suguh yang dibangun pada tahun 2018 oleh Dinas PUPR, 

2) Pembangunan Aula Koramil Pondok Suguh pada tahun 2022 oleh Dinas PUPR. 

3) Pembangunan Koramil Penarik pada tahun 2022 oleh Dinas PUPR. 

4) Pembangunan lapangan volly Makodim 0428/MM pada tahun 2022 dilaksnakan oleh Disparpora. 

5) Pembangunan pagar Koramil Pondok Suguh pada tahun 2023 dilaksanakan Dinas PUPR.

6) Pembangunan pagar Koramil Penarik pada tahun 2023 oleh Dinas PUPR. 

7) Pembangunan jalan rabat beton Makodim pada tahun 2023 oleh Dinas PUPR 

8) Pembangunan pagar Makodim pada tahun 2023 oleh Dinas PUPR. 

Bupati Sapuan menyampaikan Pemkab Mukomuko terus berkomitmen mendukung instansi vertikal yang ada di Kabupaten Mukomuko. Diantaranya Kodim 0428/MM yang tentu berperan besar dalam mendorong pembangunan daerah, lebih-lebih lagi menjaga keamanan negara. 

"Pemkab terus mensupport secara bertahap agar Kodim 0428 bisa melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal. Dan, penandatanganan NPHD bagian tertib administrasi urusan pemerintahan," demikian Bupati. 

Usai penandatanganan NPHD, Dandim Mukomuko, Letkol Andri menegaskan, Kodim 0428 akan bertanggungjawab penuh terhadap barang berupa bangunan yang telah resmi dihibahkan ini. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Rakor Evaluasi Penataan Perangkat Daerah

Kategori :